Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perkosa Nenek-nenek di Panti Jompo, Petugas Medis Ini Divonis 12 Tahun Penjara

Kompas.com - 01/08/2020, 14:23 WIB
Miranti Kencana Wirawan

Penulis

DUBLIN, KOMPAS.com - Seorang asisten medis akhirnya dipenjara setelah memperkosa wanita lanjut usia di sebuah panti jompo.

Keluarga lansia itu menceritakan bagaimana frustrasinya mereka ketika berusaha menenangkan wanita lansia itu setelah pemerkosaan terjadi pada April lalu.

Korban, seorang wanita berusia 70 tahun dikabarkan masih ketakutan karena berpikir pria itu akan kembali memasuki kamarnya.

Baca juga: Pesta Berujung Pemerkosaan, Universitas Ini Bantu Korban Buka Suara

Anak dari wanita itu mengatakan kepada pengadilan, "Kami selalu mengatakan bahwa kami takut dia akan kehilangan ingatannya, tapi sejak kejadian itu, kami malah berharap dia bangun di suatu pagi dan tidak ingat apa pun."

Menurut anak dari korban, menemukan panti jompo yang sesuai untuk ibunya saja sudah membuatnya sangat emosional. Namun, dia melihat ibunya sangat bahagia dan merasa aman di panti tersebut.

Baca juga: Dari Pemerkosaan sampai Sterilisasi, Ini Pengakuan Muslim Uighur yang Berhasil Bebas

Pelaku adalah seorang pria berusia 52 tahun. Dia terbukti bersalah di Pengadilan Pusat Kriminal Irlandia karena memperkosa wanita lansia di panti jompo bagian timur negara itu pada 3 April lalu pukul 3 pagi.

Pekerja medis itu telah bekerja selama 15 tahun dan telah resmi ditahan dengan vonis 12 tahun penjara sejak ditangkap pada April kemarin.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com