Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Divonis 12 Tahun Penjara, Najib Razak: Saya Tidak Puas

Kompas.com - 29/07/2020, 12:16 WIB
Ardi Priyatno Utomo

Penulis

Sumber Al Jazeera

KUALA LUMPUR, KOMPAS.com - Mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak, menyatakan tidak puas setelah divonis 12 tahun penjara dalam skandal 1Malaysia Development Berhad (1MDB).

Dalam putusan di Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur Selasa (28/9/2020), Najib menjadi mantan PM Malaysia pertama dalam sejarah yang mendapat hukuman penjara.

Hakim Agung Mohamad Nazlan Mohamad Ghazali menilai, Najib Razak dianggap bersalah atas tujuh dakwaan terkait skandal korupsi 1MDB.

Baca juga: Eks PM Malaysia Najib Razak Dijatuhi 12 Tahun Penjara atas Skandal 1MDB

Meski begitu, Hakim Nazlan masih menangguhkan eksekusi 12 tahun penjara Najib karena mempersilakan sang mantan PM Malaysia mengajukan banding.

"Jelas, saya tidak puas dengan putusannya," ujar Najib saat ditemui awak media ketika meninggalkan gedung Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur.

Meski begitu, politisi yang pernah berkuasa pada 2009 sampai 2018 itu menuturkan, pengadilan tinggi merupakan tahap pertama dalam peradilan Negeri "Jiran".

"Keputusan juga hanya dibuat oleh satu hakim. Kami mempunyai keuntungan untuk mengajukan banding," jelas Najib yang berjanji akan terus berupaya membersihkan namanya.

Najib terbukti bertanggung jawab atas penggelapan dana 42 juta ringgit (Rp 144,3 miliar) dari SRC International, unit usaha 1MDB, ke rekening pribadinya.

"Saya menemukan jaksa berhasil membuktikan kasusnya. Karena itu, terdakwa terbukti bersalah atas tujuh dakwaan," jelas Hakim Nazlan.

Baca juga: Panjang dan Berliku, Kronologi Sidang Korupsi Najib Razak di Skandal 1MDB

Hakim Nazlan kemudian memerintahkan Najib membayar denda 210 juta ringgit (Rp 721,7 miliar), dengan rinciannya 12 tahun untuk dakwaan penyalahgunaan kekuasaam.

Kemudian 10 tahun masing-masing untuk tiga dakwaan pelanggaran kepercayaan, dan 10 untuk pencucian uang yang berjumlah tiga dakwaan.

Meski begitu, Hakim Nazlan memerintahkan agar hukuman dilaksanakan secara bersamaan, yang artinya mantan PM berusia 67 tahun hanya menjalani 12 tahun.

Putusan itu berselang enam hari setelah pengadilan tinggi menginstruksikan Najib membayar 1,69 miliar ringgit (Ep 5,8 triliun) ke pemerintah.

Jumlah tersebut merupakan pajak yang dianggap sudah dikemplang oleh sang mantan orang nomor satu Negeri "Jiran" beserta dendanya, dalam periode 2011 sampai 2017.

Diwartakan Al Jazeera, Lim Wei Jiet, pengacara konstitusional Malaysia, menerangkan putusan yang dikeluarkan Hakim Nazlan "sangat bersejarah".

Baca juga: Peran Mahathir Mohamad atas Terbukanya Kasus 1MDB yang Menjerat Najib Razak

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com