Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lempar Kucing dari Mobil Berkecepatan 70 Km per Jam, Pelakunya Diburu Polisi

Kompas.com - 26/07/2020, 10:09 WIB
Miranti Kencana Wirawan

Penulis

Sumber Daily Mail

 

CANBERRA, KOMPAS.com - Seekor kucing dilempar dengan kejam oleh seseorang melalui jendela kaca mobil yang sedang melaju kencang, namun ajaibnya, kucing itu selamat dari maut.

Pemilik kucing itu kini diburu oleh polisi atas perbuatan keji yang dia lakukan terhadap kucing tersebut.

Kucing berbulu kuning keemasan itu ditemukan kritis akibat luka yang dideritanya di Barrenjoey Road, Newport, bagian utara pantai Sydney sekitar pukul 5.30 pagi waktu setempat pada Jumat (24/7/2020).

Baca juga: Video Viral Anak Kucing Curi Segepok Uang dari Kasir Bar

Seseorang menemukan hewan malang itu dan membawanya ke spesialis hewan di unit gawat darurat sebuah rumah sakit di bagian utara Sydney. Melansir Daily Mail, kucing itu langsung dioperasi.

Kucing itu pun akhirnya berada dalam pengawasan medis selama 24 jam dan berhasil melampaui masa kritisnya. Kini dia berada dalam kondisi stabil dan tenang.

"Kemarin dia (kucing) diperiksa melalui CT Scan yang menunjukkan bahwa dia tidak punya cedera internal, namun mengalami luka trauma wajah yang sangat parah," ujar dokter hewan yang merawat, Heather Russel kepada Daily Telegraph.

Baca juga: Video Viral Anak Kucing Dibakar Hidup-hidup, Diduga Terjadi di Malaysia

“Kami harus memasukkan selang makanan ke kerongkongannya agar wajah dan mulutnya cepat sembuh. Dia sangat bengkak dan sakit, dia akan bersama kami selama sekitar satu minggu," imbuh Russel.

Berdasarkan luka yang diderita kucing itu, Russel memperkirakan mobil melaju secepat 70 kilometer per jam.

"Sejujurnya, dia mengalami luka yang sangat parah dan mendapatkan operasi khusus kemarin. Dia sangat beruntung, semoga saja dia cepat pulih."

Baca juga: Rubble, Kucing Tertua di Dunia, Mati di Usia 31 Tahun

Kucing berbulu kuning keemasan itu diyakini merupakan hewan piaraan namun pemiliknya masih belum diketahui.

Di bawah undang-undang kejahatan 1900, Pasal Pencegahan Kekejaman Terhadap Binatang, siapa pun yang dibuktikan bersalah melakukan kekejaman pada binatang di New South Wales akan menghadapi 5 tahun penjara atau membayar denda sebanyak 22.000 dollar Australia (sekitar Rp 229 juta) atau sebanyak 110.000 dollar Australia (sekitar Rp 1,2 miliar) untuk perusahaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com