Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tawanan Perang Dihukum Kerja Paksa, Kim Jong Un Didenda Rp 505,2 Juta

Kompas.com - 08/07/2020, 13:05 WIB
Danur Lambang Pristiandaru

Penulis

SEOUL, KOMPAS.com - Sebuah pengadilan di Korea Selatan (Korsel) memerintahkan Pemimpin Korea Utara (Korut), Kim Jong Un, untuk memberikan kompensasi kepada mantan tawanan perang.

Putusan tersebut merupakan kali pertama pengadilan Korsel mengklaim wilayah Korut atau mengeluarkan perintah kompensasi terhadap pemimpin Korut.

Kedua pria tersebut masing-masing bermarga Han (87) dan Ro (90). Mereka ditangkap selama Perang Korea namun tidak pernah dipulangkan ke Korsel setelah gencatan senjata.

Sebaliknya, mereka dipaksa untuk bekerja di tambang batu bara dan fasilitas lainnya selama beberapa dekade sebagaimana dilansir dari AFP, Selasa (7/7/2020).

Setelah berusaha melarikan diri, akhirnya mereka berhasil kembali ke Korsel melalui China. Han kembali pada 2000 sedangkan Ro kembali ke Korsel pada 2001.

Baca juga: Lama Absen dari Publik, Kim Jong Un Muncul dan Langsung Marahi Pejabatnya

Mereka mengajukan gugatan ke pengadilan pada 2016 dan mengaku telah mengalami gangguan mental dan fisik yang cukup parah.

Pengadilan Distrik Pusat Seoul pada Selasa memerintahkan Kim Jong Un membayar korban masing-masing 17.500 dollar Amerika atau setara Rp 252,6 juta.

Menyusul keputusan tersebut, sebuah kelompok sipil yang mendukung kedua korban mengatakan akan mengambil langkah hukum untuk mengambil aset Korut.

Ketika perang berakhir, terdapat 170.000 tawanan perang Korut dan China di kamp tahanan perang milik PBB. Sementara itu, terdapat 100.000 tawanan perang yang ditahan di Korut.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com