Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Ini dalam Sejarah: 1.961 Km Tembok Besar China Dicuri Warga untuk Bangun Rumah

Kompas.com - 29/06/2020, 12:30 WIB
Aditya Jaya Iswara

Penulis

BEIJING, KOMPAS.com - Pada 29 Juni 2015 media China Global Times melaporkan, sekitar 30 persen batu bata di Tembok Besar China hilang dicuri.

Hilangnya bata-bata itu terjadi karena berbagai alasan, seperti dicuri penduduk setempat untuk membangun rumah.

Secara keseluruhan ada 1.961 kilometer (km) Tembok Besar China yang hilang, dan 1.185 km lainnya berada dalam kondisi buruk.

Data tersebut diungkap oleh statistik Administrasi Negara untuk Warisan Budaya.

Baca juga: Hari Ini dalam Sejarah: Perang Korea Dimulai, Tewaskan Jutaan Warga Sipil dan Militer

Laporan tersebut mengungkapkan, kerusakan akibat ulah manusia ini menjadi ancaman besar, karena beberapa warga miskin setempat mencuri batu bata Tembok Besar China untuk membangun rumah mereka atau dijual.

Situs bersejarah ini membentang sepanjang 8.000 km dan dibangun dalam dinasti yang berbeda-beda. Lebih dari 6.000 km berada di wilayah utara China.

"Warga yang tinggal di sepanjang Tembok Besar biasanya mencuri bata untuk membangun rumah, dan beberapa bagian Tembok Besar dihancurkan dalam perluasan kota atau pembangunan jalan," urai Cheng Dalin pakar komite penelitian Tembok Besar China, dikutip dari Global Times Minggu (29/6/2015).

Baca juga: Hari Ini dalam Sejarah: Ibu Melahirkan 9 Bayi Sekaligus di Australia

Kemudian Beijing Times melaporkan, maraknya tren wisatawan menjelajahi bagian Tembok Besar China yang tak terlindungi membuat kapasitas membeludak di sana.

Akibatnya, beberapa bagian tersebut rusak parah.

Di sisi lain, beberapa tempat mengembangkan sendiri destinasi wisatanya, atau bahkan mengubah sebagian tampilan Tembok Besar China menjadi sesuatu yang tak bernilai sejarah, kata Cheng.

Baca juga: Hari Ini dalam Sejarah: Awal Cengkeraman Silvio Berlusconi di Italia

"Kerusakan alami seperti petir, gempa bumi, atau banjir, tetap menjadi ancaman lain bagi Tembok Besar."

"Pemerintah harus mengambil langkah-langkah berbeda dengan mempertimbangkan berbagai kondisi iklim dan geografis," ujar He Xinyu peneliti spesialis perlindungan Tembok Besar China di Museum Ningxia, kepada Global Times.

"Survei-survei tentang keadaan Tembok Besar yang dibangun pada Dinasti Ming (1368-1644) menunjukkan bahwa ada beberapa masalah untuk melindungi Tembok Besar secara teori."

"Tetapi kenyataannya, harus ada otoritas lokal untuk memperkuat penegakan hukum dan peraturan terkait," lanjut Cheng.

Baca juga: Hari Ini dalam Sejarah: Turis Antariksa Pertama di Dunia, Harga Tiket Rp 309,8 Miliar

China mengeluarkan peraturan tentang perlindungan Tembok Besar pada September 2006, yang menetapkan bahwa pencuri batu bata situs warisan dunia itu dapat didenda hingga 5.000 yuan atau sekitar Rp 10 juta dengan kurs 1 yuan=Rp 2.032.

"Tetapi tidak ada organisasi khusus untuk menegakkan peraturan. Kerusakan hanya dapat dilaporkan kepada otoritas yang lebih tinggi dan sulit diselesaikan kalau terjadi di perbatasan dua provinsi," ungkap Jia Hailin direktur departemen perlindungan budaya di Tembok Besar Jinshanling, Provinsi Hebei.

Kekurangan sumber daya untuk menegakkan hukum juga menjadi masalah lain, tutur Cheng melanjutkan.

Baca juga: Hari Ini dalam Sejarah: Ilmuwan Korsel Ciptakan Kloning Serigala Pertama di Dunia

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com