KOMPAS.com - Mahkamah Agung Israel menolak undang-undang yang ditetapkan pemerintah untuk melegalisasi permukiman Yahudi yang dibangun secara ilegal di kawasan yang diduduki.
Mahkamah Agung Israel pada Selasa (9/6/2020) menolak UU yang ditetapkan pemerintah Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu pada 2017 yang melegalisasi permukiman Yahudi yang dibangun secara ilegal di kawasan yang mereka duduki.
UU 2017 itu memungkinkan perebutan tanah pribadi di wilayah Palestina untuk para pemukim ilegal Yahudi hanya dengan syarat pembayaran kompensasi kepada pemilik tanah warga Palestina.
Baca juga: Jika Israel Caplok Tepi Barat, Palestina Akan Umumkan Kemerdekaan
Pemberlakuan UU itu sempat memicu kemarahan warga Palestina, lalu ditangguhkan setelah beberapa kelompok hak asasi Israel mengajukan gugatan ke pengadilan dan menuntut uji metarial secara hukum. Mahkamah Agung sekarang menyatakan UU 2017 itu tidak sah.
Berdasarkan hukum internasional, semua permukiman Yahudi di Tepi Barat dan Yerusalem Timur, wilayah yang direbut Israel dalam Perang Enam Hari pada 1967, dianggap ilegal.
Menteri Urusan Permukiman Yahudi, Tzipi Hotoveli mengatakan, Mahkamah Agung telah "menyatakan perang terhadap hak orang Yahudi untuk menetap di tanah Israel".
"Respons terbaik terhadap keputusan pengadilan adalah pencaplokan dan pembangunan berkelanjutan," katanya dalam sebuah pernyataan.
Baca juga: Pria Autis Palestina Ditembak Mati Polisi, PM Israel Sebut Itu Tragedi
Salah satu LSM yang membawa kasus ini ke pengadilan, kelompok hak asasi Adala, mengatakan bahwa keputusan Mahkamah Agung itu "sangat penting" karena pemerintah Israel berniat mencaplok bagian-bagian Palestina di Tepi Barat.
"Pengadilan memutuskan bahwa parlemen Israel tidak dapat mengesahkan undang-undang yang melanggar hukum kemanusiaan internasional," kata Adala dalam sebuah pernyataan.
Hukum internasional melarang negara memindahkan penduduk sipilnya ke wilayah pendudukan.
Selama puluhan tahun, pembangunan permukiman ilegal Yahudi di kawasan yang diduduki Israel menjadi penghambat utama dalam perundingan perdamaian Israel-Palestina.
Baca juga: Pria Autis di Palestina Ditembak Mati, Menhan Israel Minta Maaf
Menteri Luar Negeri Jerman Heiko Maas akan berkunjung ke Israel hari Kamis (11/6/2020) untuk menyampaikan pandangan Uni Eropa yang menentang aneksasi Tepi Barat yang dicanangkan pemerintahan Netanyahu.
Mewakili Uni Eropa, Heiko Maas juga akan mencoba mencari jalan tengah dalam konflik terbaru Israel-Palestina.
Aneksasi kawasan Palestina yang diduduki Israel di Tepi Barat adalah bagian dari rancangan perdamaian Presiden AS Donald Trump yang didukung PM Israel Benjamin Netanyahu.
Rancangan itu mengusulkan pembangunan lebih banyak permukiman ilegal Yahudi di kawasan yang diduduki Israel.