Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Media Perancis Ulas Hukuman Lantunkan Ayat Suci Al Quran bagi Pelanggar Social Distancing

Kompas.com - 29/05/2020, 14:10 WIB
Miranti Kencana Wirawan

Penulis

Sumber AFP

JAKARTA, KOMPAS.com - Media Perancis AFP menyoroti hukuman yang diberikan pejabat Indonesia kepada warga yang melanggar aturan social distancing atau aturan jaga jarak sosial.

Dilansir AFP, pejabat Indonesia memaksa pelanggar social distancing untuk membaca ayat-ayat Al Quran, berada di dalam rumah "berhantu", dan mengunggahnya di media sosial untuk dipermalukan.

Negara kepulauan di Asia Tenggara itu juga mulai menurunkan 340.000 pasukan militer di berbagai kota untuk memperingatkan warga dalam mencegah penularan virus corona seperti memakai masker di ruang publik.

Baca juga: Agar Efektif Atasi Covid-19, Sanksi ke Pelanggar PSBB Dinilai Perlu Diumumkan

Para gubernur provinsi mendukung upaya-upaya tersebut dengan kampanye mereka sendiri yang sangat bersemangat melawan virus corona.

Sementara itu, polisi di Provinsi Bengkulu Barat telah membentuk 40 orang untuk melacak dan menemukan warga yang meremehkan aturan lockdown dan memaksa mereka untuk memakai plakat dan berjanji untuk memakai masker wajah dan menjaga jarak sosial.

Seorang pejabat mengatakan, foto-foto para pelanggar itu kemudian diunggah ke media sosial agar mereka merasakan efek jera akibat dipermalukan secara publik.

"Orang-orang di Bengkulu masih tidak sadar akan pentingnya mengikuti aturan, terutama dalam hal mengenakan masker dan tidak berkumpul dalam kelompok-kelompok besar," kata Martinah, kepala badan ketertiban umum Bengkulu.

Baca juga: 362 Pelanggar PSBB di DKI Jakarta Kena Sanksi Denda, Totalnya Rp 350 Juta

"Ini demi diri mereka sendiri dan keluarga mereka," tambahnya.

Selain itu juga ada cerita dari seorang nelayan bernama Firmansyah, yang dihukum karena gagal mematuhi aturan memakai masker wajah saat sendirian di kapalnya.

"Konyol rasanya memakai masker saat aku melaut," katanya, setelah dia tertangkap saat kembali ke pantai.

"Tidak ada peraturan untuk mengenakan masker di laut. Jika ada, aku akan mematuhinya."

Lebih jauh ke utara di Provinsi Aceh yang konservatif, peraturan-peraturan kesehatan masyarakat yang diremehkan itu terpaksa ditebus dengan membaca ayat-ayat Al Quran.

Minoritas kecil non-Muslim di daerah itu terhindar dari hukuman.

Baca juga: Pemprov DKI Beri Sanksi Denda kepada 4 Perusahaan Pelanggar PSBB

"Jika kami mendapati mereka tidak mengenakan masker wajah, mereka hanya akan ditegur," kata juru bicara pemerintah daerah Agusliayana Devita.

Ada pun di ibu kota Jakarta, aturan baru diumumkan bulan ini terkait hukuman untuk pelanggar aturan sosial distancing. 

Halaman:
Baca tentang
Sumber AFP
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com