AMSTERDAM, KOMPAS.com - Seorang nenek digugat ke pengadilan oleh anak perempuannya sendiri, karena mengunggah foto cucunya ke media sosial.
Nenek ini diharuskan menghapus foto cucunya yang dia unggah ke Facebook dan Pinterest karena foto-foto itu diunggah tanpa seizin orang tua si anak, sebut pengadilan di Belanda.
Kasus ini sampai ke meja hijau setelah sang nenek dan putrinya berselisih soal foto di media sosial.
Baca juga: Viral, Foto Perawat di Rusia Hanya Kenakan Bikini di Balik APD
Sebagai ibu dari si anak, sang putri meminta berulang kali kepada ibunya agar foto-foto anaknya dihapus dari media sosial. Namun, sebagai nenek, ia dengan tegas menolak permintaan itu.
Hakim yang menangani kasus ini mengatakan urusan tersebut ada di ranah Aturan Perlindungan Data Umum (General Data Protection Regulation atau GDPR) Uni Eropa.
GDPR sejatinya tidak berlaku untuk proses data yang "murni pribadi" atau "rumah tangga".
Namun, menurut hakim pengadilan, pengecualian itu dapat dikesampingkan lantaran mengunggah foto di media sosial membuat foto-foto itu tersedia untuk khalayak umum.
Baca juga: Viral Video Mayat Melambaikan Tangan, Media Asing Sebut Kejadian di Manado