Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perangi Gelombang Ketiga Virus Corona, Singapura Wajibkan Warganya Pakai Masker

Kompas.com - 15/04/2020, 11:02 WIB
Ericssen,
Miranti Kencana Wirawan

Tim Redaksi

SINGAPURA, KOMPAS.com – Pemerintah Singapura mengeluarkan peraturan baru yang mewajibkan warganya untuk memakai masker ketika berada di luar rumah.

Berbicara dalam konferensi pers seperti dikutip The Straits Times, Selasa malam (14/04/2020), Ketua Gugus Tugas Covid-19 Lawrence Wong mengatakan pengecualian hanya akan diberikan kepada anak-anak di bawah umur dua tahun dan warga yang melakukan olahraga berat.

Warga dapat melepas masker ketika sedang berlari atau jogging namun harus segera mengenakannya setelah selesai berolahraga.

Siapapun yang melanggar regulasi ini akan dijatuhi hukuman denda di tempat senilai 300 dollar Singapura (sekitar Rp 3.4 juta).

Denda ini tidaklah seperti yang sebelumnya karena biasanya Singapura memilih menjatuhkan hukuman peringatan atau teguran terlebih dahulu.

Baca juga: Singapura Laporkan 386 Kasus Baru Covid-19, Total 2.918 Orang Terinfeksi

Melonjaknya kasus Covid-19 di Singapura sejak awal April yang menandai dimulainya gelombang ketiga infeksi virus corona menjadi latar belakang utama diumumkannya regulasi ini.

Seperti diketahui, gelombang ketiga di negeri “Singa” adalah kasus-kasus infeksi domestik Covid-19 yang didominasi oleh pekerja konstruksi asing.

Pada Senin (13/4/2020) Singapura mencatat rekor tertinggi 386 kasus dalam sehari. Data terakhir menunjukan total 3252 pasien yang terpapar Covid-19 di mana 10 dari mereka telah meninggal dunia termasuk 2 Warga Negara Indonesia.

Baca juga: Pelanggar Peraturan Setengah Lockdown di Singapura Didenda Rp 3.4 Juta di Tempat

Perubahan Kebijakan Masker

Di awal pandemi, Singapura hanya mewajibkan warga yang sakit terutama dengan gejala flu, batuk, dan gangguan pernapasan untuk memakai masker.

Seiring dengan dimulainya gelombang ketiga wabah virus corona, pemakaian masker dikhususkan di tempat umum tertentu. Misalnya, pada warga yang mengunjungi pusat perbelanjaan dan pasar.

Pengguna transportasi umum seperti Mass Rapid Transit (MRT) juga diperintahkan memakai masker.

Akhirnya, mulai kemarin malam, masker menjadi sesuatu yang diwajibkan ke mana pun warga Singapura melangkahkan kakinya keluar dari pintu rumah.

Wong menegaskan kebijakan baru ini bukan berarti warga dapat begitu saja keluar rumah.
Warga tetap diperintahkan berdiam diri di rumah dan hanya keluar untuk keperluan esensial atau darurat.

Baca juga: Foto Singapura Bagaikan Kota Hantu Saat Separuh Lockdown

 

Di saat harus keluar inilah warga diwajibkan memakai masker.

Pemakaian masker dicanangkan akan terus diwajibkan setelah setengah lockdown atau circuit breaker Singapura selesai pada 4 Mei mendatang.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com