www.kompas.com
Para penyintas penembakan masjid Christchurch berkumpul di luar Pengadilan Tinggi Selandia Baru pada Kamis (27/8/2020). Mereka bersorak saat Brenton Tarrant divonis hukuman penjara seumur hidup tanpa pembebasan bersyarat, karena telah membunuh 51 orang di dua masjid Christchurch pada Maret 2019.(AAP IMAGE/MARTIN HUNTER via REUTERS CONNECT)