Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Prinsip Sertifikasi Produk Halal Menurut Majelis Ulama Indonesia

Kompas.com - 23/09/2021, 09:32 WIB
Krisda Tiofani,
Silvita Agmasari

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Ada tiga prinsip yang ditetapkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk menentukan produk pangan halal..

"Suatu produk sudah disertifikasi halal, maka sebenarnya harus memenuhi tiga prinsip ini," tutur Dr Mulyorini Rahayuningsih, Advisor Direktorat Halal Audit Services LPPOM MUI dalam webinar “Food Fraud Prevention, dari Izin Edar hingga Label Halal", Selasa (21/9/2021).

Nantinya, tiga prinsip sertifikasi produk halal di sebuah perusahaan pangan akan diperiksa langsung oleh auditor atau Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI). 

Simak tiga prinsip sertifikasi produk halal MUI berikut ini.

Baca juga:

1. Kemampuan telusur

Untuk memastikan semua bahan dan sistem yang dilakukan oleh pelaku pangan adalah halal, auditor akan melakukan prinsip kemampuan telusur.

Selama menjalani prinsip kemampuan telusur, auditor akan memeriksa bahan, formula, fasilitas, dokumen pendukung, dan sistem manajemen.

Tujuan auditor melakukan kemampuan telusur adalah untuk mengetahui di mana produk pangan diproduksi dan bagaimana status kehalalannya.

Baca juga:

2. Autentikasi

Prinsip sertifikasi produk halal autentikasi dilakukan untuk memastikan tidak ada pemalsuan produk halal dengan produk haram dan menghindari terjadinya kontaminasi produk haram ke dalam produk halal.

Auditor akan melakukan analisis laboratorium untuk memastikan jenis produk tertentu, untuk melaksanakan prinsip sertifikasi produk halal autentikasi. 

Baca juga: Adakah Bahan Halal Pengganti Mirin untuk Masakan?

3. Sistem Jaminan Halal

Prinsip sertifikasi produk halal Sistem Jaminan Halal (SJH) dilakukan untuk menerapkan dan menilai SJH di suatu perusahaan pangan.

SJH bertujuan untuk mendapatkan jaminan bahwa selama berlakunya sertifikat halal dari MUI yang berlaku selama empat tahun tersebut tetap dilakukan halal dan dijaga kesinambungannya.

Baca juga: 7 Bumbu Masakan Jepang Bersertifikat Halal MUI

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com