KOMPAS.com - Pemerintah resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 mulai 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.
Sejumlah pebisnis makanan bisa merasakan efek baik dari aturan baru selama PPKM level 4 berlangsung sebab beberapa tempat makan diizinkan untuk melayani pelanggan yang ingin makan di tempat selama 20 menit.
Pemberlakuan aturan makan di tempat hanya berlaku untuk warung tegal (warteg), pedagang kaki lima, dan lapak jajanan. Aturan itu tidak berlaku untuk restoran.
Baca juga: PPKM Level 4, Warteg Boleh Dine In 20 Menit dan Restoran Hanya Takeaway
Founder Steak Hotel by Holycow! Wynda Mardio berharap bahwa peraturan pemerintah bisa lebih jelas bagi pelaku usaha industri makanan.
"Menurut saya tuh agak sulit buat pariwisata atau restoran kalau kebijakannya dibuat untuk seminggu, kemudian diperpanjang karena kita harus ada perencanaan bisnis begitu," kata Wynda kepada Kompas.com, Selasa (27/7/2021).
Baca juga: Steak Hotel by HOLYCOW! Buka Meat Shop, Bisa Beli Daging dan Minta Dimasak
Sejauh ini kebijakan pemerintah yang cenderung dadakan dan bersifat jangka pendek terbilang cukup menyulitkan dari segi bisnis.
Terbaru, PPKM darurat yang rencananya akan dilaksanakan sampai 25 Juli 2021 kembali diperpanjang hingga 2 Agustus 2021.
Wynda mengaku sudah mengatur rencana bisnis untuk kembali membuka layanan makan di tempat.
"Kayak kemarin ya, kita mikir PPKM sampai tanggal 25, berarti tanggal 26 kita udah bisa bikin dine in lagi, udah bisa atur jadwal karyawan, kita udah atur dan karyawan udah senang mau kerja lagi ternyata tidak jadi lagi," jelas Wynda.
Untuk itu Wynda lebih mengharapkan aturan jangka panjang disertai dengan ketentuan yang jelas untuk semua pihak.
Baca juga: Curhatan Pemilik Restoran Steak Tentang Kebijakan Dine In 20 Menit