Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Restoran Sederhana Benhil, Penurunan Omzet dan Persiapan untuk Kondisi Terburuk

Kompas.com - 10/09/2020, 18:03 WIB
Syifa Nuri Khairunnisa,
Silvita Agmasari

Tim Redaksi


KOMPAS.com – Restoran dan warung makan di area Jakarta mulai Senin (14/9/2020) tidak lagi dapat melayani pengunjung yang makan di area restoran atau dine in.

Hal itu diumumkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam konferensi pers yang disiarkan lewat Facebook Pemerintah Provinsi DKI, Rabu (9/9/2020).

Pemprov DKI Jakarta menarik rem darurat dan memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) secara ketat seperti yang sempat dilakukan pada awal pandemi.

Salah satu restoran dan warung makan yang mengalami dampak paling signifikan dari kebijakan ini adalah yang berlokasi di area sekitar perkantoran.

Hal itu disampaikan oleh Suryadi, pemimpin Restoran Sederhana cabang Bendungan Hilir (Benhil), Jakarta Pusat, ketika dihubungi Kompas.com, Kamis (10/9/2020).

Baca juga: Makan di Area Restoran Dilarang, 9 Aturan untuk Restoran dan Warung Makan di Jakarta Selama PSBB

“Saya dengar itu dari Pak Anies perkantoran enggak boleh beroperasi, harus dari rumah. Jadi karena posisi kami di sini bisa dikatakan 75-80 persen konsumen kami itu orang kantor, ya sudah apa boleh buat,” kata Suryadi.

Selain aturan baru soal restoran dan warung makan yang tak boleh melayani makan di rumah, Anies juga mengumumkan perkantoran di area Jakarta untuk memberlakukan kerja dari rumah sepenuhnya mulai Senin (14/9/2020).

Pelayan menggunakan masker dan pelindung wajah saat melayani pengunjung di kasir di Restoran Sederhana, Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, Senin (8/6/2020). Sebagai bagian dari rencana penerapan kenormalan baru 8 Juni 2020, pemerintah DKI Jakarta mengharuskan pengusaha rumah makan membatasi kapasitas maksimal 50 persen, larangan penyajian makanan secara prasmanan dan tetap menerapkan protokol kesehatan.KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Pelayan menggunakan masker dan pelindung wajah saat melayani pengunjung di kasir di Restoran Sederhana, Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, Senin (8/6/2020). Sebagai bagian dari rencana penerapan kenormalan baru 8 Juni 2020, pemerintah DKI Jakarta mengharuskan pengusaha rumah makan membatasi kapasitas maksimal 50 persen, larangan penyajian makanan secara prasmanan dan tetap menerapkan protokol kesehatan.

“Ini kalau saya boleh katakan, (kawasan) Bendungan Hilir, Sudirman, Hotel Indonesia, Juanda, itu sangat terasa pengaruhnya. Karena pusat kantor di sana semua,” sambung dia.

Suryadi menyebutkan hal berbeda mungkin terjadi pada restoran yang berada di kawasan perumahan warga.

Baca juga: Panduan di Area Dapur dan Kerja Restoran Saat Era New Normal dari Kemenparekraf

 

Menurut dia, restoran yang berada di kawasan tersebut akan tetap memiliki pelanggan yang memesan dari rumah masing-masing.

Sementara Restoran Sederhana Benhil mengandalkan pelanggan yang merupakan pegawai kantor sekitar.  

Penurunan omzet yang signifikan

Kondisi seperti ini sangat memengaruhi omzet sehari-hari yang didapatkan restoran.

Menurut Suryadi, mereka hanya bisa mendapatkan omzet 20 persen jika dibandingkan dengan omzet sebelum pandemi Covid-19.

Hal itu tetap terjadi bahkan setelah PSBB sempat dilonggarkan sejak awal Juni 2020.

Pasalnya, karyawan kantoran di sekitar Restoran Sederhana Benhil belum semuanya bekerja dari kantor.

Baca juga: Restoran Sederhana Ubah Aturan untuk Tamu yang Makan di Tempat

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com