KOMPAS.com – Restoran dan warung makan di area Jakarta mulai Senin (14/9/2020) tidak lagi dapat melayani pengunjung yang makan di area restoran atau dine in.
Hal itu diumumkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam konferensi pers yang disiarkan lewat Facebook Pemerintah Provinsi DKI, Rabu (9/9/2020).
Pemprov DKI Jakarta menarik rem darurat dan memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) secara ketat seperti yang sempat dilakukan pada awal pandemi.
Salah satu restoran dan warung makan yang mengalami dampak paling signifikan dari kebijakan ini adalah yang berlokasi di area sekitar perkantoran.
Hal itu disampaikan oleh Suryadi, pemimpin Restoran Sederhana cabang Bendungan Hilir (Benhil), Jakarta Pusat, ketika dihubungi Kompas.com, Kamis (10/9/2020).
Baca juga: Makan di Area Restoran Dilarang, 9 Aturan untuk Restoran dan Warung Makan di Jakarta Selama PSBB
“Saya dengar itu dari Pak Anies perkantoran enggak boleh beroperasi, harus dari rumah. Jadi karena posisi kami di sini bisa dikatakan 75-80 persen konsumen kami itu orang kantor, ya sudah apa boleh buat,” kata Suryadi.
Selain aturan baru soal restoran dan warung makan yang tak boleh melayani makan di rumah, Anies juga mengumumkan perkantoran di area Jakarta untuk memberlakukan kerja dari rumah sepenuhnya mulai Senin (14/9/2020).
“Ini kalau saya boleh katakan, (kawasan) Bendungan Hilir, Sudirman, Hotel Indonesia, Juanda, itu sangat terasa pengaruhnya. Karena pusat kantor di sana semua,” sambung dia.
Suryadi menyebutkan hal berbeda mungkin terjadi pada restoran yang berada di kawasan perumahan warga.
Baca juga: Panduan di Area Dapur dan Kerja Restoran Saat Era New Normal dari Kemenparekraf
Menurut dia, restoran yang berada di kawasan tersebut akan tetap memiliki pelanggan yang memesan dari rumah masing-masing.
Sementara Restoran Sederhana Benhil mengandalkan pelanggan yang merupakan pegawai kantor sekitar.
Kondisi seperti ini sangat memengaruhi omzet sehari-hari yang didapatkan restoran.
Menurut Suryadi, mereka hanya bisa mendapatkan omzet 20 persen jika dibandingkan dengan omzet sebelum pandemi Covid-19.
Hal itu tetap terjadi bahkan setelah PSBB sempat dilonggarkan sejak awal Juni 2020.
Pasalnya, karyawan kantoran di sekitar Restoran Sederhana Benhil belum semuanya bekerja dari kantor.
Baca juga: Restoran Sederhana Ubah Aturan untuk Tamu yang Makan di Tempat