Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini 5 Klaster KIP Kuliah 2023, Bisa untuk Daftar PTS

Kompas.com - 04/06/2023, 20:42 WIB
Mahar Prastiwi,
Albertus Adit

Tim Redaksi

Sumber KIP Kuliah

KOMPAS.com - Program Kartu Indonesia Pintar Kuliah atau KIP Kuliah bisa digunakan mendaftar di perguruan tinggi negeri (PTN) jalur Mandiri hingga perguruan tinggi swasta (PTS).

Calon mahasiswa perlu tahu bahwa bantuan biaya hidup dari program KIP Kuliah 2023 ini terdiri dari beberapa klaster berdasarkan wilayah.

Besaran bantuan untuk masing-masing klaster ini juga berbeda. Merangkum dari Panduan Pendaftaran KIP Kuliah 2023, Minggu (3/6/2023) berikut 5 klaster KIP Kuliah yang akan diberikan pada mahasiswa yang memenuhi syarat menjadi penerima KIP Kuliah 2023.

Baca juga: Cerita Putri Buruh Bangunan, Lulus Cumlaude dan Paling Cepat di UNY

Klaster KIP Kuliah 2023

1. Klaster I: Rp 800.000 per bulan

2. Klaster II: Rp 950.000 per bulan

3. Klaster III: Rp 1,1 juta per bulan

4. Klaster IV: Rp 1.250.000 per bulan

5. Klaster V: Rp 1,4 juta per bulan

Besaran bantuan di masing-masing klaster KIP Kuliah 2023 ini sudah berdasarkan pada hasil Survei Besaran Biaya Hidup dan Survei Sosial Ekonomi Nasional oleh Badan Pusat Statistik (BPS).

Perlu diingat bahwa perguruan tinggi, LLDikti atau pihak lain tidak boleh memanfaatkan, menggunakan atau mengambil biaya hidup seluruh penerima KIP Kuliah baik melalui buku rekening tabungan dan atau ATM.

Termasuk tidak boleh menyimpan buku rekening tabungan dan ATM biaya hidup penerima KIP Kuliah.

Biaya pendidikan diusulkan oleh Perguruan Tinggi kepada Puslapdik berdasarkan rata-rata besaran biaya pendidikan mahasiswa non-KIP Kuliah Merdeka di masing-masing Program
Studi pada tahun akademik yang sama atau 1 tahun sebelumnya.

Besaran untuk prodi dengan akreditasi A maksimal Rp 12.000.000 khusus untuk prodi bidang kedokteran dan maksimal Rp 8.000.000 untuk prodi non-kedokteran.

Untuk akreditasi B maksimal sebesar Rp 4.000.000 dan akreditasi C maksimal sebesar Rp 2.400.000.

Dengan jaminan biaya pendidikan ini, perguruan tinggi tidak boleh lagi meminta tambahan biaya apa pun yang terkait operasional pendidikan penerima Program KIP Kuliah Merdeka atau terkait langsung dengan proses pembelajarannya.

Baca juga: Cek Jurusan dan Jalur Mandiri 2023 di Universitas Andalas

Halaman:
Sumber KIP Kuliah


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com