Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Kaji Mekanisme Marketplace Guru yang Ditawarkan Kemendikbud Ristek

Kompas.com - 31/05/2023, 18:00 WIB
Dwi Oktariana,
Ayunda Pininta Kasih

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Marketplace guru menjadi salah satu mekanisme baru yang ditawarkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dalam memenuhi penyerapan guru di Indonesia.

Dalam Rapat Kerja yang digelar Komisi X DPR RI bersama dengan Kemendikburistek dan beberapa kementerian lainnya, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud), Nadiem Makarim menjelaskan ada tiga pilar solusi yang ditawarkan Kemendikbudristek untuk menjawab masalah penyerapan guru

Tiga pilar solusi yang dimaksud adalah Marketplace Guru, perekrutan oleh sekolah, dan penempatan pada formasi kurang peminat.

Menurut Nadiem, Marketplace Guru merupakan pangkalan data atau database yang menyediakan data-data seluruh guru yang memenuhi kualifikasi dan boleh mengajar akan dan dapat diakses oleh seluruh sekolah di Indonesia.

Baca juga: P2G: Jangan Sampai Marketplace Guru Seperti Lapak Jualan Online

DPR kaji mekanisme marketplace Guru 

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian menyebutkan ada beberapa solusi yang ditawarkan oleh Kemendikbudristek agar proses pemberian formasi bagi guru menjadi lebih mudah dan sesuai dengan kebutuhan yang ada.

“Jadi bagaimana agar proses pemberian formasi bagi guru-guru, khususnya yang sudah lolos PPPK itu menjadi lebih fleksibel dan lebih sesuai dengan kebutuhan, jadi antara supply dan demand ketemu,” ujar Hetifah.

Menurutnya, Marketplace Guru yang sebagai solusi yang ditawarkan oleh Kemendikbudristek merupakan upaya pemerintah dalam memiliki database khusus yang menyimpan daya kondisi dan kebutuhan yang diperlukan oleh sekolah.

“Tadi ditawarkan ada semacam dalam tanda kutip marketplace supaya lebih menunjukkan adanya suatu upaya untuk memiliki database yang bagus tentang kondisi masing-masing sekolah, kebutuhannya, dan bagaimana agar kebutuhan tersebut terpenuhi,” jelasnya.

Baca juga: Penjelasan Marketplace Guru dari Kemendikbud Ristek dan Tujuannya

Saat ini, setidaknya ada 40 kabupaten dan kota serta 5 pemerintah provinsi yang belum memberikan formasi bagi guru-guru PPPK. Permasalahan tersebut tidak dapat diselesaikan hanya dengan sosialisasi.

Selama ini, penyerapan guru hanya mengandalkan permintaan dari pemerintah daerah saja. Untuk itu, penyerapan dan pemberian formasi bagi guru terutama guru PPPK dirasa sangat kurang.

Pemerintah pusat berusaha untuk mengambil alih lebih banyak permasalahan ini agar bisa terselesaikan dengan membentuk mekanisme baru.

“Salah satunya adalah mekanismenya nanti mengisi formasi yang ada dan juga memberikan kesempatan kepada mereka yang sudah lolos,” tutur Hetifah.

P2G: jangan sampai kedudukan guru jadi tidak terhormat

Meski diyakini bisa memenuhi kebutuhan guru, tetapi langkah Nadiem ini direspons Perhimpunan Pendidikan Guru (P2G).

Kepala Bidang Advokasi Guru P2G, Iman Zanatul Haeri mengatakan, jangan sampai istilah marketplace guru ini seolah-olah membuat citra guru seperti barang jualan.

"Pertama, kami khawatir penggunaan kata marketplace mendegradasi guru menjadi sekedar barang jualan. Kedudukan guru makin tidak terhormat," kata Iman dalam keterangan resmi.

Baca juga: Pendaftaran PPG Prajabatan 2023 Dibuka, Lulusan D4-S1 Segera Daftar

Karena berkonsep database online, P2G tak ingin konsep marketplace guru ini ibarat lapak online.

Namun, pihaknya tetap berpikir positif bila marketplace guru ini adalah jalan untuk memenuhi kekosongan guru di banyak sekolah.

"Kami memiliki berprasangka baik, bahwa marketplace yang dimaksud adalah upaya mas Menteri memangkas alur birokrasi yang kini membuat lulusan passing grade P1 terlunta-lunta nasibnya," tambahnya.

Hanya saja, ia menyarankan sebelum marketplace guru ini diluncurkan ada baiknya memperbaiki platform yang sudah ada dulu. Karena selama ini banyak guru yang merasa kesulitan mengakses platform milik Kemendikbud Ristek.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com