Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Mohammad Imam Farisi
Dosen

Dosen FKIP Universitas Terbuka

Jalan Menuju Profesor Semakin Terjal

Kompas.com - 24/05/2023, 10:57 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

SETIAP dosen niscaya berharap dan berikhtiar untuk mencapai jenjang akademik tertinggi, yaitu profesor. Namun demikian, tampaknya tidak setiap dosen bisa meraihnya, karena berbagai alasan.

Yang pasti, sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor: 20/PUU-XIX/2021, Plt. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Dirjen Diktiristek) mengeluarkan Surat Edaran (SE) No. 0403/E.E4/KK.00/2022 yang memuat Penyesuaian Pedoman Operasional Penilaian Angka Kredit (PO-PAK) 2019.

Berdasarkan SE tersebut, setiap dosen yang akan mengusulkan profesor harus memenuhi syarat khusus dan tambahan sebagai berikut.

Pertama, memiliki artikel ilmiah yang dipublikasikan pada Jurnal Terindeks dalam basis data internasional bereputasi yang diakui oleh Kemenristekdikti dengan SJR jurnal atau JIF Clarivate Analytics Web of Science tertentu sesuai dengan rata-rata nilai faktor dampak (impact factor) di klaster bidang ilmunya.

Kedua, melampirkan bukti proses pembimbingan paling sedikit setara 80 (delapan puluh) angka kredit yang berasal dari bimbingan Tugas Akhir, KKL, KKN, PKL, Magang, Kegiatan Kemahasiswaan.

Mengikuti pertimbangan hukum MK, seorang profesor mengemban fungsi sebagai penjaga akademik dan nilai-nilai ilmiah (the guardian of academic and scientific values).

Karenanya, seorang calon profesor harus memiliki karya ilmiah atau karya monumental lainnya yang sangat istimewa dalam bidangnya dan mendapat pengakuan internasiona.

Atas dasar itu, maka kedua persyaratan tersebut di atas diprediksi akan tetap dipertahankan. Sekalipun nanti akan diterbitkan peraturan yang bersifat lex specialis (PermenPAN-RB, Permendikbudristek atau Peraturan Bersama) sebagai tindaklanjut PermenPAN-RB No. 1/2023 tentang Jabatan Fungsional (jabfung).

Beberapa alasan

Jika hal ini benar-benar terjadi, maka jalan menuju Profesor akan semakin panjang dan terjal. Ada beberapa alasan yuridis-formal terkait hal itu.

Pertama, sesuai PermenPAN-RB No. 1/2023 untuk kenaikan jenjang jabfung setiap dosen harus memenuhi 3 (tiga) persyaratan, yaitu memenuhi Angka Kredit Kumulatif (KUM) yang ditetapkan; lulus Uji Kompetensi; dan memiliki Predikat Kinerja paling rendah “baik”.

Persyaratan tersebut berlaku untuk semua jenjang jabfung dosen, tanpa terkecuali dari Asisten Ahli hingga Profesor. Salah satu saja dari ketiga syarat tidak terpenuhi, maka seorang Dosen tidak akan bisa naik ke jenjang jabatan profesor.

Kedua, PermenPAN-RB No. 1/2023 sudah menetapkan besaran maksimal Koefisien Angka Kredit Tahunan (KAKT) yang bisa dicapai oleh setiap dosen untuk setiap jenjang fungsional/akademiknya.

AKT diperoleh dari hasil kali Nilai Kuantitatif Predikat Kinerja dengan KAKT sesuai dengan jenjang, kategori, dan pangkat dosen.

Berdasarkan ketentuan ini, berapa lama KUM minimal yang bisa dikumpulkan oleh seorang dosen sesuai kebutuhan untuk kenaikan jenjang jabatan yang lebih tinggi pun sudah bisa diprediksi.

Dengan asumsi nilai kuantitatif Predikat Kinerja “sangat baik” (150 persen), seorang dosen asisten ahli baru bisa meraih jabfung profesor dalam rentang waktu 18,5 tahun (IV/d) atau 21,2 tahun (IV/e).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com