Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Muhammad Ridha
Dosen UIN Antasari Banjarmasin

Dosen UIN Antasari Banjarmasin | Saat ini menjabat sebagai Ketua Titik Fokus Karya | Jawara Internet Sehat 2022

Kepastian Karier Dosen dan Mutu Perguruan Tinggi

Kompas.com - 18/04/2023, 10:53 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

MUNGKINKAH setiap dosen meraih karier puncak sebagai guru besar? Idealnya setiap orang yang memilih untuk berkarier di suatu jabatan fungsional tertentu memiliki peluang yang sama besarnya untuk meraih karier puncak, termasuk dosen untuk meraih jabatan guru besar.

Ironis jika peluang tersebut dibedakan bukan karena tingkat kompetensi dan kapabilitasnya, melainkan karena urusan administratif.

Dosen sejatinya bukan “tenaga administratif”, melainkan pendidik, peneliti sekaligus pengabdi kepada masyarakat.

Dalam melaksanakan kegiatan Tridharma perguruan tinggi tersebut dosen seharusnya “bebas” sebanyak-banyaknya melaksanakan kegiatan pengajaran sesuai kompetensinya, melakukan penelitian sesuai keahlian dan peta jalan (road map) yang dimiliki lembaganya serta pengabdian kepada masyarakat yang membutuhkannya sesuai dengan kemampuan, sumber daya, dan waktu.

Kendati demikian, payung besar berupa Permenpan RB No. 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional yang gencar disosialisasikan dalam beberapa waktu terakhir, secara umum berpotensi merugikan dosen di Indonesia.

Pasalnya, karier dosen akan berjalan lambat, bahkan terhambat karena ada batasan jumlah perolehan angka kredit per tahunnya.

Selain terbatas, besaran maksimal perolehan angka kredit tersebut juga ditentukan oleh kesesuaian kinerja yang dilakukan dengan ekspektasi pimpinan yang relatif subjektif.

Dalam salah satu sesi penjelasannya tim sosialisasi Permenpan RB No. 1 Tahun 2023 tersebut mengilustrasikan seorang dosen yang sudah memiliki kualifikasi akademik doktor dan menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada usia 28 tahun, diprediksi akan meraih jabatan fungsional puncak sebagai guru besar paling cepat usia 46,5 tahun.

Selain tidak dimungkinkan untuk loncat jabatan (akselerasi) juga harus dicapai secara bertahap dalam durasi yang sangat lama karena angka kredit per tahun untuk tiap jenjangnya, baik Asisten Ahli, Lektor dan Lektor Kepala itu terbatas.

Dengan kata lain, seproduktif apapun seorang dosen dalam berkarya dan sebanyak apapun rekognisi akademik yang diraihnya per tahun, laju karirnya tetap terbatas.

Kebijakan tersebut secara umum cenderung mengarah pada pemerataan karier dosen tanpa melihat tingkat kompetensi dan kapabilitas dosen secara individual yang tergambar dalam rangkaian pelaksanaan Tridharma perguruan tinggi yang dilakukannya.

Padahal produktivitas dan karier dosen tidak sekadar ditentukan oleh fasilitas yang disediakan lembaga, namun juga kemampuan individual dosen.

Dengan kata lain, sangat mungkin muncul efek domino yang signifikan di dunia akademik sebagai akibat dari pemberlakuan payung besar jabatan fungsional tersebut.

Pertama, minat generasi muda potensial untuk berkarier sebagai dosen berpotensi akan menurun karena adanya batasan-batasan administratif dalam perolehan karier dosen tersebut.

Profesi dosen menjadi kurang menggiurkan untuk dipilih. Padahal, kemajuan suatu bangsa sangat ditentukan oleh mutu sumber daya manusianya dan dosen merupakan salah satu penentunya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com