Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tes Calistung Masuk SD Dihapus, P2G: Masih Banyak Sekolah Melanggar

Kompas.com - 31/03/2023, 12:34 WIB
Sandra Desi Caesaria,
Ayunda Pininta Kasih

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Langkah Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim yang menghapus tes baca, tulis, hitung (calistung) sebagai syarat masuk SD diapresiasi Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G).

Tetapi, P2G menyebut bahwa fakta di lapangan masih banyak SD baik negeri maupun swasta yang masih mensyaratkan calon siswa bisa calistung. 

Pasalnya, sebelum dirilisnya Merdeka Belajar Episode ke-24 Transisi PAUD ke SD, P2G menyebut sudah ada 2 peraturan yang melarang calistung sebagai syarat masuk SD. 

Hal tersebut dipaparkan Koordinator Nasional P2G, Satriwan Salim. Ia mengatakan, larangan calistung sebagai syarat masuk SD sebenarnya sudah ada sejak tahun 2010.

Baca juga: Hapus Tes Calistung Masuk SD, Nadiem Sebut 4 Fokus Pembelajaran PAUD

Hal itu diatur dalam pasal 69 ayat 5 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.

"Isinya seleksi calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD tidak boleh dilakukan berdasarkan tes membaca, menulis, dan/atau berhitung," kata Satriwan.

Selain itu, tes calistung sebagai syarat masuk SD juga dilarang di masa Mendikbud Muhadjir Effendi bahkan telah diterbitkan Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 tentang bahkan Peserta Didik Baru (PPDB).

Khususnya pasal 12 ayat 4, yaitu "Dalam seleksi calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD atau bentuk lain yang sederajat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan tes membaca, menulis, dan berhitung."

Baca juga: Pertamina Buka Beasiswa S2 Petroleum Technology, Jurusan Bergaji Tinggi

Bahkan di masa awal Nadiem Makarim menjabat, larangan tersebut tegas termaktub dalam Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB, pasal 30 ayat 3 yang isinya, seleksi calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD tidak boleh dilakukan berdasarkan tes membaca, menulis, dan/atau berhitung. 

Namun, masih banyak SD yang mensyaratkan calistung.

Tidak ada pengawasan atau sanksi

Menurut Satriwan, masih banyaknya SD yang mensyaratkan calistung terjadi karena kurangnya pengawasan dan sanksi dari berbagai pihak.

"Bagi kami, upaya Mendikbudristek untuk kembali menekankan pentingnya transisi PAUD ke SD yang menyenangkan harus diapresiasi. Tapi, pertanyaannya mengapa praktik syarat calistung masuk SD masih terus terjadi belasan tahun meskipun sudah dilarang dalam peraturan?" tanya Satriwan.

Ia mengatakan, fenomena syarat calistung masuk SD ini tidak terkendali seperti bola salju di sekolah negeri maupun swasta. Praktik tersebut makin lama semakin besar dan meluas.

Hal ini karena kurangnya pengawasan dari Kementerian dan dinas pendidikan selama ini.

Seharusnya, dengan adanya aturan larangan tes Calistung sejak 2010, kementerian dan dinas pendidikan memiliki kewenangan melakukan monitoring, pengawasan, dan evaluasi berkala terhadap praktik tes calistung yang merupakan bagian dari pelaksanaan PPDB di daerah.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com