Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lewat Seleksi ASN PPPK Guru Diharapkan Kualitas Pendidikan Meningkat

Kompas.com - 28/03/2023, 14:03 WIB
Dian Ihsan

Penulis

KOMPAS.com - Komisi X DPR mengapresiasi kinerja Kemendikbud Ristek, KemenPAN-RB, Kemenkeu yang telah mengangkat 544.180 guru honorer menjadi pegawai Aparatur Sipil Negara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (ASN PPPK).

Melalui program ASN PPPK, kualitas pendidikan nasional diharapkan akan semakin meningkat.

Baca juga: SNBP 2023 Diumumkan Jam 3 Sore, Ini 39 Link Pengumuman dan Cara Ceknya

"Perekrutan 500 ribu lebih guru ASN PPPK menjadi kabar gembira bagi teman-teman guru honorer yang setelah sekian lama mengabdi. Mereka punya kejelasan posisi sebagai ASN dalam format PPPK," ucap Anggota Komisi X dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Fahmi Alaydroes dalam keterangannya, Selasa (28/3/2023).

Fahmi mengatakan rekrutmen ASN PPPK merupakan solusi taktis bagi para guru honorer yang selama ini telah menjalankan peran penting mencetak generasi-generasi berkualitas penerus bangsa.

Oleh sebab itu, dia meminta kepada pemerintah pusat merancang skema supaya guru-guru yang direkrut memiliki kompetensi dan tersebar secara merata di seluruh pelosok Indonesia.

"Program ini membuat mereka tenang karena memiliki kejelasan status," ucap Fahmi.

Sebanyak 544.180 guru telah resmi berstatus sebagai ASN PPPK. Jumlah itu terdiri dari proses seleksi tahun 2021 dan 2022.

Pada proses seleksi tahun 2021, ada sebanyak 293.860 guru honorer yang lulus ASN PPPK.

Adapun pada seleksi tahun 2022, sebanyak 250.320 guru honorer yang lulus dan telah mendapatkan penempatan. Untuk tahun 2023, pemerintah pusat akan membuka 601.286 formasi ASN PPPK guru.

Baca juga: 10 Jurusan Sepi Peminat di UIN Jakarta

Fahmi berharap pemerintah pusat semakin memiliki koordinasi yang kuat dan efektif dengan pemerintah daerah.

Pemerintah pusat harus memikul tanggung jawab membiayai guru-guru melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) karena ini terkait dengan pendidikan nasional.

Namun, pemerintah daerah juga tidak boleh sepenuhnya bergantung kepada pemerintah pusat.

"Mereka harus secara terus-menerus proaktif melakukan upaya yang strategis agar keberadaan guru di daerah mendapatkan dukungan. Jangan melempar begitu saja kepada pemerintah pusat," tegas Fahmi.

Dengan memiliki koordinasi yang kuat antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah maka memberikan ketenangan bagi para guru untuk menjalankan tugasnya sesuai yang diamanatkan Undang Undang Dasar 1945. Sebab, guru sangat menentukan terhadap mutu pendidikan nasional.

"Komisi X akan terus mengawal pengangkatan guru honorer ASN PPPK yang dilakukan pemerintah. Kami juga berupaya mendukung pemerintah melakukan upaya strategis agar persoalan guru honorer bisa dituntaskan sebaik-baiknya," jelas Fahmi.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com