Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pakar UGM: Putusan Tunda Pemilu PN Jakarta Pusat Langgar Konstitusi

Kompas.com - 07/03/2023, 17:22 WIB
Dian Ihsan

Penulis

KOMPAS.com - Dosen Departemen Hukum Tata Negara, Fakultas Hukum UGM, Dr. Andi Sandi Antonius Tabusassa Tonralipu menilai putusan penundaan pemilu 2024 oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dianggap keliru.

Sebab, dalam konteks pemilu seharusnya gugatan yang terkait pemilu harus diselesaikan dalam prosedur yang telah ditetapkan.

Baca juga: Suka Beli Pakaian Bekas, Dosen UM Surabaya: Ini 4 Bahayanya

Tidak boleh masuk ke pengadilan umum atau peradilan lainnya.

"Kalau mengganggu sudah pasti. Bahkan, putusan ini berpotensi melanggar konstitusi, sebab dalam Pasal 22E UUD Negara RI Tahun 1945 dinyatakan secara tegas bahwa pemilu harus dilakukan 5 tahun sekali," ucap dia mengutip laman UGM, Selasa (7/3/2023).

Menurutnya, putusan dari PN Jakarta Pusat ini perlu dikoreksi atau diajukan banding terkait penundaan pemilu.

Karena, berpotensi ditundanya pelaksanaan pemilu selama 2 tahun 4 bulan 7 hari dari jadwal semula.

"Konsekuensinya, pelaksanaan pemilu lebih 2 tahun dari ketentuan konstitusi yang menyatakan pemilu harus dilaksanakan setiap 5 tahun sekali," tegasdia.

Dalam kacamata ilmu hukum tata negara, kata Andi Sandi, seharusnya semua sengketa atau pelanggaran terhadap penyelenggaraan pemilu diperlakukan khusus.

Kekhususan ini diperlukan, karena adanya batasan waktu untuk melaksanakan pemilu.

Baca juga: Kebakaran Depo Pertamina, Pakar UGM: Sistem Keamanan Sangat Buruk

Oleh karenanya, dalam UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sudah sangat jelas bahwa seluruh sengketa ataupun pelanggaran penyelenggaraan pemilu diatur secara khusus, baik lembaga yang berwenang, proses dan kedudukan putusan dari lembaga yang berwenang.

Namun, rupanya masih ada "celah" yaitu terkait dilaksanakan atau tidaknya putusan dari lembaga-lembaga yang berwenang.

"Hal inilah yang dimanfaatkan oleh partai Prima. Menurut saya, seharusnya Bawaslu menegur ataupun menindak KPU dengan tidak melaksanakan putusannya secara penuh. Sengketa antar KPU dan Bawaslu itu bisa diselesaikan di DKPP. Dengan demikian, ini masalah pengawasan atau putusan dan kepatuhan atas putusan lembaga yang berwenang," tegas dia.

Bagi Andi Sandi, semua hal yang terkait dengan pemilu dilarang untuk diajukan ke peradilan selain yang ditentukan dalam UU Pemilu.

Selain itu, Bawaslu harus dengan cermat mengawasi setiap putusan yang dikeluarkannya, jika tidak maka gugatan seperti ini pasti akan selalu menjadi kendala dalam proses pelaksanaan pemilu.

Adapun permasalahan gugatan mengenai perbuatan melawan hukum di bidang tindakan pemerintahan merupakan kewenangan PTUN bukan PN.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com