Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Insentif Lebih Banyak, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 48

Kompas.com - 19/02/2023, 16:51 WIB
Sandra Desi Caesaria,
Albertus Adit

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 48 sudah dibuka dan bisa didaftar lulusan SMA bahkan S1.

Namun, ada perubahan skema beserta cara dan syarat pendaftaran Prakerja gelombang 48 dengan gelombang sebelumnya.

Dilansir dari Kompas.com, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, Prakerja gelombang 48 memberlakukan insentif peserta menjadi skema normal dan tidak lagi bersifat semi bantuan sosial (bansos).

Baca juga: 10 Jurusan yang Bakal Booming di Masa Depan, Referensi SNBP-SNBT 2023

Tujuannya supaya program tersebut lebih fokus pada pengembangan skill dengan proporsi pelatihan yang lebih tinggi daripada insentif.

"Bila berhasil mendapatkan Kartu Prakerja, gunakan bantuan ini untuk pelatihan yang sesuai dengan kebutuhan dan minat masing-masing," kata dia, saat Konferensi pers beberapa waktu lalu.

Pada gelombang 48, peserta akan menerima nilai bantuan sebesar Rp 4.200.000 dan nominal ini lebih besar daripada periode sebelumnya sebesar Rp 3.550.000.

Berikut rincian dana Prakerja gelombang 48

  • Biaya pelatihan Rp 3.500.000
  • Insentif pasca pelatihan Rp 600.000 (diberikan sebanyak satu kali)
  • Insentif survei Rp 100.000 (diberikan dua kali untuk pengisian survei).

Sebelumnya, penerima Kartu Prakerja mendapat bantuan dengan nilai total Rp 3.550.000. dengan rincian sebagai berikut:

  • Biaya pelatihan Rp 1 juta,
  • Insentif usai pelatihan Rp 600.000 x 4: Rp 2.400.000
  • Insentif pengisian survei sebesar Rp 150.000.

Di samping melakukan penyesuaian, pemerintah juga menambah batas minimal durasi pelatihan menjadi 15 jam.

Syarat pendaftaran Prakerja gelombang 48

Dilansir dari laman prakerja.go.id, ada beberapa syarat yang ditetapkan sebelum mengikuti program ini. Berikut di antaranya:

1. WNI berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 64 tahun.

2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

3. Sedang mencari kerja, pekerja/ buruh yang terkena PHK, atau pekerja/ buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

Baca juga: Lowongan Kerja IKN 2023 bagi S1 Banyak Jurusan dan Posisi

4. Bukan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa, direksi/ komisaris/ dewan pengawas BUMN atau BUMD.

5. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi peserta Prakerja.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com