Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendikbud Ambil Langkah Soal Pembongkaran Rumah Singgah Bung Karno

Kompas.com - 17/02/2023, 09:08 WIB
Dian Ihsan

Penulis

KOMPAS.com - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim mengaku akan mengambil langkah atas terjadinya pembongkaran bangunan cagar budaya yang merupakan tempat tinggal sementara Bung Karno (Presiden Soekarno), di Padang, Sumatera Barat.

"Kemendikbud Ristek telah dan akan terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat untuk mencari solusi terbaik. Kami tengah mempertimbangkan langkah hukum, serta berkoordinasi dengan pihak terkait lainnya," ucap dia dalam keterangannya, Jumat (17/2/2023).

Baca juga: Kemendikbud: Daftar KIP Kuliah 2023 Lebih Cepat, agar Tidak Gagal

Lanjut dia mengatakan, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya jelas mengamanatkan bahwa pemilik atau pihak yang menguasai sebuah bangunan cagar budaya bertanggungjawab akan kelestariannya.

Pernyataan Mendikbud Ristek Nadiem Makarim bukan tanpa dasar.

Itu karena, rumah singgah Bung Karno atau dikenal dengan Rumah Ema Idham ini ditetapkan sebagai cagar budaya.

Penetapan itu melalui Surat Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Padang Nomor 3 Tahun 1998 tentang Penetapan Bangunan Cagar Budaya dan Kawasan Bersejarah di Kotamadya Padang.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya, bangunan cagar budaya tersebut merupakan tugas dan wewenang pemerintah kabupaten/kota.

Selain itu, tindakan membongkar rumah tersebut, menurut Undang-Undang (UU) adalah tindakan melawan hukum.

Pasal 105 UU No. 11 Tahun 2010 mengatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja merusak cagar budaya dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 15 tahun.

Baca juga: Cara Bikin Akun KIP Kuliah Jalur SNBP 2023, Cek Juga Syaratnya

"Kami mendorong semua pihak untuk melestarikan bangunan cagar budaya dan menjaga memori kolektif sejarah bangsa," tegas Menteri Nadiem.

Bangunan rumah Ema Idham pernah dipergunakan sebagai rumah tinggal sementara oleh Bung Karno selama tiga bulan sekitar tahun 1942.

Saat itu Bung Karno yang dalam perjalanannya dari Bengkulu akan dibuang ke luar Indonesia oleh sekutu Belanda.

Baca juga: 15 Jurusan UB Akreditasi A, Referensi Daftar SNBP 2023

Selama tinggal di rumah ini, Presiden Soekarno itu menggunakan waktu untuk menghimpun kekuatan melawan penjajah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com