Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Kebijakan Dana BOS Tahun 2023, Apa Saja?

Kompas.com - 03/02/2023, 20:35 WIB
Sandra Desi Caesaria,
Dian Ihsan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Ada kebijakan baru tahun 2023 terkait dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang harus disimak oleh guru dan kepala sekolah. Kebijakan yang berubah cukup banyak.

Setidaknya, ada 4 kebijakan paling utama di dana BOS 2023.

Salah satu contohnya, nama bantuan operasional seperti BOS, BOP Kesetaraan, dan juga BOP PAUD pada 2023 dijadikan dalam 1 nomenklatur.

Sehingga pada 2023, ketiganya dijadikan satu dengan nama Bantuan Operasional Satuan Pendidikan atau yang disingkat dengan BOSP.

Baca juga: 5 Tanda Anak Perlu Ikut Les Tambahan

Aturan ini, dikeluarkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) melalui Permendikbud Ristek Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan.

Dilansir dari laman Direktorat SMP Kemendikbud Ristek, 4 kebijakan baru terkait dana BOS tahun 2023 ini harus dipahami sekolah agar tidak bingung saat penganggaran. apa saja itu? Simak informasinya di bawah ini.

1. Penggabungan nomenklatur menjadi BOSP

Pada tahun 2022 ke belakang, program bantuan operasional terdiri dari tiga nama. Yaitu, dana BOS, BOP PAUD, dan BOP Kesetaraan. Ketiga hal tersebut adalah sebuah program bantuan operasional yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus Nonfisik.

Di tahun anggaran 2023, terdapat penggabungan nomenklatur. Ketiganya menjadi Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).

Dana BOS/ BOP PAUD/ BOP Kesetaraan merupakan jenis/menu kegiatan dari BOSP.

Sedangkan Dana BOS/ BOP PAUD/ BOP Kesetaraan Reguler dan Kinerja merupakan klasifikasi dari jenis/menu kegiatan.

Baca juga: 8 Platform Bisa Diakses Akun Belajar.id, Dana BOS hingga Rapor Pendidikan

Penggabungan nomenklatur tidak menghilangkan mekanisme pelaksanaan Dana BOP PAUD, BOS, dan BOP Kesetaraan yang selama ini telah berjalan.

Penggabungan nomenklatur dimaksudkan untuk menyederhanakan dan memudahkan dalam pemanfaatan dana cadangan antar jenis atau menu kegiatan.

2. Kriteria penerima BOS Kinerja Prestasi dan BOS/BOP Kesetaraan Kinerja Berkemajuan Terbaik

Pada dasarnya syarat dan kriteria penerima bantuan BOSP Reguler dan Kinerja tidak ada perubahan.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com