Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akademisi Unair Beberkan Penyebab Perceraian Pasangan Muda

Kompas.com - 17/01/2023, 19:57 WIB
Albertus Adit

Penulis

KOMPAS.com - Data dari Pengadilan Agama Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur mencatat ada 1.982 sidang sengketa perkara perceraian selama 2022.

Ternyata, alasan terjadinya perceraian itu didominasi oleh faktor ekonomi. Bahkan yang lebih miris lagi karena faktor usia yang belum matang.

Terkait hal itu, dosen yang konsentrasi pada sosiologi keluarga dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Airlangga (Unair) Siti Mas’udah, SSos., MSi., memberikan tanggapan.

Menurut dia, penyebab dari perceraian itu tentu sangat kompleks. Meski demikian, tingginya perceraian di Ponorogo itu disebabkan oleh finansial keluarga yang memang belum stabil.

Baca juga: Dokter Unair: Angkat Beban Berat Sebabkan Rahim Turun, Ini Penjelasannya

Penyebab perceraian pada pasangan muda

Siti Mas’udah yang akrab disapa Uud tersebut menjelaskan bahwa dari data dominasi pasangan muda yang bercerai, belum ada kesiapan matang secara ekonomi.

Maka dari itu, pernikahan dini bisa memutus akses untuk mengenyam pendidikan yang lebih tinggi. Akibatnya, kesempatan mendapatkan pekerjaan yang layak relatif cukup kecil.

Tak hanya itu saja, usia yang relatif muda juga berpengaruh pada kesiapan mental yang masih labil dalam menghadapi masalah rumah tangga.

Sehingga ketidaksiapan dan ketidakmampuan dalam menyelesaikan masalah keluarga itu bisa memicu terjadinya perceraian.

"Pilihan menikah oleh pasangan muda bisa saja karena hanya luapan emosi sesaat, romantisme cinta," ujarnya dikutip dari laman Unair, Selasa (17/1/2023).

Selain itu, wacana masyarakat daerah pedesaan juga menganggap bahwa pernikahan dianggap sebagai cara melanjutkan hidup dan menghindari perilaku menyimpang.

Baca juga: Pakar Unair: Tahun Politik, Masyarakat Jangan Terseret Isu Pilpres 2024

"Apalagi para wanita desa yang sudah memasuki usia matang dan belum menikah akan mendapatkan cap sebagai perawan tua," imbuh Uud.

Namun, Uud memberikan pandangannya bahwa pernikahan itu menjadi salah satu pintu sakral dalam menjadi bagian kelompok sosial yaitu keluarga. Sehingga proses perceraian sebisa mungkin akan dihindari oleh kalangan masyarakat.

Memasuki kehidupan modern saat ini, perempuan juga mendapatkan beban ganda sebagai pekerja dan mengurus rumah tangga. Berkembangnya kebudayaan materi juga membuat perempuan memiliki kuasa untuk memutuskan pilihan hidup.

Dari hal tersebut memberi perempuan kesempatan untuk melakukan gugatan cerai jika sudah dirasa tidak bisa meneruskan bahtera rumah tangga yang dijalani.

Sedang dilihat dari kasus perceraian yang ada di Ponorogo menyebutkan bahwa laporan didominasi oleh gugatan cerai dari pihak istri.

Baca juga: Dokter FK Unair Beberkan Risiko Pecah Pembuluh Darah di Kepala

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com