Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Unand Tindak Tegas Dosen yang Jadi Pelaku Pelecehan Seksual Mahasiswa

Kompas.com - 24/12/2022, 18:44 WIB
Dian Ihsan

Penulis

KOMPAS.com - Universitas Andalas (Unand) memastikan akan mengambil tindakan tegas tanpa pandang bulu kepada dosen yang diduga menjadi pelaku pelecehan seksual terhadap mahasiswa.

Dari data Women Crisis Center (WCC) Nurani Perempuan Sumatera Barat mencatat korban pelecehan oknum dosen Universitas Andalas (Unand) berjumlah 8 orang.

Baca juga: 3 Sekolah Terbaik di Bandung dan Profil Singkatnya

Lima di antaranya ditangani WCC Nurani Perempuan untuk mendapatkan pendampingan.

"Kita tidak pandang bulu, meskipun dosen, kita komit untuk mengambil tindakan tegas sesuai dengan aturan," kata Wakil Rektor I Unand Prof. Mansyurdin dalam keterangannya dikutip dari laman Unand, Sabtu (24/12/2022).

Prof. Mansyur mengatakan proses investigasi yang dilakukan oleh tim Ad hoc Fakultas Ilmu Budaya (FIB) hingga Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) ditingkat universitas memasuki tahap akhir.

"Kesimpulan Satgas PPKS akan menyampaikan rekomendasi kepada rektor, kemudian rektor akan mengirimkan rekomendasi itu ke Kementerian," ujar dia.

Dia menyampaikan, sesuai dengan prosedur penanganan, Unand telah menonaktifkan terlapor dari tugas-tugas akademik selama proses penanganan kasus ini.

Ketua Satgas PPKS Unand, Dr. Rika Susanti membenarkan hasil investigasi yang dilakukan ada dugaan pelanggaran berat yang dilakukan oleh oknum dosen tersebut.

"Kita sudah bertemu delapan orang korban, dari hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari delapan korban, ada satu yang masuk kategori pelanggaran berat, kesimpulan dan rekomendasinya akan disampaikan kepada rektor paling lambat minggu depan," ungkap dia.

Dalam proses penanganan kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus, sebut dia, Satgas PPKS Unand menjalankan prinsip kerahasiaan dan kehati-hatian agar pengumpulan data, informasi dan bukti berlangsung secara akuntabel.

"Unand mengutamakan perlindungan kepada korban untuk menjaga martabat dan kehormatannya serta melakukan pendampingan yang dibutuhkan, dan menjaga keberlangsungan studi korban," sambung dia.

Baca juga: Sosok Alfian, Alumnus Disabilitas Unair yang Jadi ASN di Kemendes PDTT

Dekan FIB Unand, Prof. Herwandi mengatakan asumsi pihak Dekanat dan rektorat tidak memproses kasus ini tidak benar.

"Pihaknya langsung merespons saat sejumlah mahasiswa dan LSM membawa laporan dan bukti ke Dekanat FIB pada Agustus 2022 lalu," tegas dia.

Prof. Herwandi pun langsung membuat tim Ad hoc untuk menginvestigasi kasus ini pada September 2022 dan melaporkan hasil temuan ke Rektor pada awal Oktober 2022.

"Laporan itu menjadi dasar bagi Rektor untuk membuatkan surat tugas pada Satgas PPKS untuk menginvestigasi lebih lanjut," ucap dia.

Baca juga: Alumnus UNS Ini Sukses Berbisnis dan Punya 2,9 Juta Follower di TikTok

Prof. Herwandi mengakui kerja tim dilakukan secara diam-diam, selain untuk melindungi privasi korban pelecehan oleh dosen Unand juga berdasarkan koordinasi dengan rektorat dan Kementerian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com