Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Daftar STIS, Sekolah Kedinasan BPS, Kuliah Gratis Jadi CPNS

Kompas.com - 23/12/2022, 09:00 WIB
Mahar Prastiwi,
Ayunda Pininta Kasih

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sekolah kedinasan milik Badan Pusat Statistik (BPS), Politeknik Statistika STIS (Sekolah Tinggi Ilmu Statistik) menjadi salah satu sekolah kedinasan favorit pilihan para siswa.

Pada penerimaan taruna taruni 2022/2023, STIS membuka formasi untuk 500 orang saja. Namun jumlah pendaftar mencapai 16.089 orang.

Salah satu faktor STIS banyak peminatnya karena sekolah kedinasan ini termasuk yang berstatus ikatan dinas.

Sehingga, taruna taruni yang sudah menyelesaikan studi bisa diangkat sebagai calon Aparatur Sipil Negara (ASN) di Badan Pusat Statistik (BPS) di seluruh wilayah Indonesia sampai tingkat Kabupaten/Kota.

Baca juga: Mau Jadi CPNS? Cek Sekolah Kedinasan Ikatan Dinas Vs Non-ikatan Dinas

Syarat daftar ke sekolah kedinasan STIS

Politeknik Statistika atau STIS ini juga menawarkan benefit lain berupa dibebaskan dari biaya pendidikan, namun tidak diberikan uang saku.

Tentu sejumlah benefit ini menjadi daya tarik siswa untuk mendaftar di STIS. Lalu apa saja syarat mendaftar ke STIS? Merangkum dari laman resminya, Kamis (22/12/2022) berikut persyaratan yang harus dipenuhi para siswa untuk mendaftar ke STIS.

Persyaratan umum mendaftar STIS

1. Sehat jasmani dan rohani (dapat atau layak bekerja dan beraktivitas, baik di dalam ruangan maupun di lapangan), dan bebas narkoba.

2. Tidak buta warna (baik total maupun parsial), untuk pengguna kaca mata/lensa kontak minus (rabun jauh) dan/atau plus (rabun dekat) dapat diberikan toleransi di bawah ukuran 6 dioptri.

3. Lulusan atau siswa kelas 12 SMA/MA Peminatan MIPA/IPS atau SMK/MAK Peminatan Teknik Komputer dan Informatika.

4. Nilai Matematika (Kelompok A/Umum) dan Bahasa Inggris minimal 80,00 (skala 1 sampai dengan 100) atau 3,20 (skala 1,00 sampai dengan. 4,00) pada Ijazah atau nilai raport semester gasal kelas 12.

Baca juga: Apa Saja Syarat Masuk Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional? Cek Infonya

5. Umur minimal 16 tahun dan maksimal 22 tahun, per 1 September 2022.

6. Belum menikah dan bersedia tidak menikah selama mengikuti pendidikan di Politeknik Statistika STIS sampai dengan pengangkatan PNS.

7. Tidak sedang menjalankan ikatan dinas dengan instansi lain.

8. Bersedia mematuhi peraturan Politeknik Statistika STIS.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com