Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Mohammad Imam Farisi
Dosen

Dosen FKIP Universitas Terbuka

Ironi di Balik Rendahnya Angka Partisipasi Kasar Pendidikan Tinggi

Kompas.com - 23/12/2022, 07:47 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

ANGKA Partisipasi Kasar (APK) atau Gross Enrollment Ratio (GER) merupakan parameter yang lazim digunakan secara universal di seluruh dunia untuk menghitung persentase jumlah penduduk di suatu negara yang melanjutkan pendidikan dari suatu jenjang pendidikan tertentu, termasuk jenjang pendidikan tinggi.

Sebagaimana negara-negara maju, maka kemajuan pendidikan tingginya juga dikaitkan dengan seberapa besar APK-PT di negara tersebut.

Dengan demikian, persentase APK-PT dapat digunakan sebagai penentu tingkat kualitas layanan pembelajaran dan kemahasiswaan perguruan tinggi di suatu negara.

Semakin tinggi komitmen negara dan masyarakat dalam penyediaan akses pendidikan tinggi, semakin tinggi pula APK-PT suatu wilayah/negara. Demikian pula sebaliknya.

Komitmen negara/pemerintah dalam penyediaan akses pendidikan tinggi ditunjukkan dengan penyediaan perguruan-perguruan tinggi negeri (PTN), dan komitmen masyarakat ditunjukkan dengan penyediaan perguruan-perguruan tinggi swasta (PTS) di setiap wilayah.

APK Pendidikan Tinggi (APK-PT) memiliki arti penting sebagai salah satu indikator capaian Indeks Pendidikan Tinggi dalam suatu negara tersebut.

APK-PT juga merupakan parameter untuk menunjukkan seberapa besar komitmen negara dan masyarakat dalam memenuhi hak dasar penduduk untuk memperoleh akses pendidikan tinggi secara mudah dan berkualitas (UNESCO, 2009).

Bahkan, APK-PT dipandang sebagai indikator dari agenda pembangunan “terpenuhinya pelayanan dasar” (BPS, 2021).

Karenanya, pemerintah senantiasa mengupayakan untuk meningkatkan APK-PT secara bertahap dan berkelanjutan.

Walaupun masih di bawah negara-negara di Kawasan Asia Tenggara, dalam kurun waktu lima tahun terakhir (2017—2022), APK-PT Indonesia memperlihatkan kenaikan. Walaupun dengan persentase yang sangat kecil 1,23 persen, yaitu dari 29,93 persen pada tahun 2017 menjadi 31,16 persen tahun 2022 (BPS, 2022).

Provinsi dengan APK-PT terendah dalam kurun waktu lima tahun terakhir (2017—2022) adalah Kepulauan Bangka Belitung, yaitu rerata mencapai 14,11 persen dengan total kenaikan mencapai 3,72 persen.

Sementara tertinggi adalah Yogyakarta rerata mencapai 71,17 persen dengan total kenaikan mencapai 10,76 persen.

Yang menarik pada fenomena APK di Indonesia adalah fakta bahwa semakin tinggi jenjang pendidikannya, justru semakin mengecil atau berkurang jumlah sekolah yang tersedia, begitu pula dengan jumlah peserta didiknya.

Pada tahun 2022, misalnya, jumlah lembaga pendidikan yang tersedia dari jenjang SD hingga PT berkurang/turun secara signifikan mencapai 171,914 unit/satuan dengan persentase penurunan APK mencapai angka 75,1 persen.

Pada jenjang SD/sederajat, jumlah sekolah yang tersedia sebanyak 174,992 unit dengan APK 106,26 persen.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com