Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ikut SNPMB 2023? Ini Syarat dan Cara Daftar KIP Kuliah

Kompas.com - 21/12/2022, 17:04 WIB
Albertus Adit

Penulis

KOMPAS.com - Proses penerimaan mahasiswa baru 2023 akan segera dimulai. Terlebih bagi siswa kelas 12 SMA/SMK/sederajat yang ingin melanjutkan ke jenjang pendidikan tinggi harus bersiap diri.

Bagi warga kurang mampu bisa memanfaatkan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah. Jadi, saat ini melanjutkan ke perguruan tinggi bisa dengan banyak cara.

Namun, berkaca dari periode sebelum-sebelumnya, pendaftaran KIP Kuliah biasanya dibuka mulai Februari.

Yakni dimulai dari pembuatan akun KIP Kuliah. Barulah nanti akan disesuaikan dengan seleksi masuk perguruan tinggi negeri atau swasta yang bakal dipilih siswa.

Baca juga: Pahami Perbedaan Program D3, D4, dan S1, Calon Mahasiswa Pilih Mana?

Melansir laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id, ada persyaratan pendaftaran KIP Kuliah Merdeka 2022. Informasi bagi yang akan ikut Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) 2023.

Persyaratan KIP Kuliah

1. Penerima KIP Kuliah adalah siswa SMA atau sederajat yang lulus atau akan lulus pada tahun berjalan atau telah dinyatakan lulus maksimal 2 tahun sebelumnya, serta memiliki NISN, NPSN dan NIK yang valid.

2. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah.

3. Siswa SMA/ SMK/ MA/ sederajat yang lulus pada tahun berjalan dengan potensi akademik baik dan mempunyai Kartu KIP atau memiliki Kartu Keluarga Sejahtera atau terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

4. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C.

Baca juga: Ingin Masuk PTN 2023? Ketua Majelis Rektor Bagikan 4 Tips Jitu

Sedangkan persyaratan bagi yang mengalami keterbatasan ekonomi dibuktikan dengan:

1. Kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP), atau

2. Berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH), atau

3. Keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau

4. Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan, atau

5. Mahasiswa dari keluarga yang masuk pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com