Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendikbud Buka Rekrutmen Guru Penggerak 9-10, Segera Daftar

Kompas.com - 12/12/2022, 10:00 WIB
Sandra Desi Caesaria,
Ayunda Pininta Kasih

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Rekrutmen atau pendaftaran Calon Guru Penggerak Angkatan 9 dan 10 sudah dibuka oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) sejak 12 Desember 2023.

Sesuai jadwal, calon Guru Penggerak angkatan 9 dan 10 bisa mendaftarkan diri secara online hingga 10 Januari 2023.

Dilansir dari laman sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id, untuk calon Guru Penggerak angkatan 9 dibutuhkan 20.000 guru.

Sementara Calon Guru Penggerak angkatan 10, membutuhkan 55.000 guru. Total, 75.000 guru yang dibutuhkan dalam rekrutmen kali ini.

Baca juga: Lulusan S1 Mau Jadi Guru? Kemendikbud Buka 40.000 Kuota Calon Guru di PPG

Sementara itu, Pendidikan Guru Penggerak adalah program Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) berupa pendidikan kepemimpinan bagi guru untuk menjadi pemimpin pembelajaran.

Program ini meliputi pelatihan daring, lokakarya, konferensi, dan Pendampingan selama 6 bulan bagi calon Guru Penggerak. Selama program, guru tetap menjalankan tugas mengajarnya sebagai guru.

Apa saja syarat mendaftar Rekrutmen Calon Guru Penggerak Angkatan 9 dan 10? Berikut persyaratan dan manfaat yang didapat dan harus diketahui semua guru.

Baca juga: Mendikbud Minta Pemda Angkat Cepat Guru Penggerak Jadi Kepala Sekolah

Keuntungan yang didapat dari Program Guru Penggerak

Untuk menjadi guru penggerak, guru harus mengikuti pendidikan selama 6 bulan. Selama mengikuti proses pendidikan, peserta yang lolos seleksi Program Guru Penggerak akan mendapatkan sejumlah keuntungan, yaitu:

  • Pendidikan Guru Penggerak selama 6 bulan dan pengembangan kompetensi dalam Lokakarya Bersama
  • Peningkatan kompetensi sebagai pemimpin pembelajaran yang berpusat pada murid
  • Pengalaman belajar mandiri dan kelompok terbimbing, terstruktur, dan menyenangkan
  • Pengalaman belajar bersama dengan rekan guru lain yang sama-sama lolos seleksi program guru penggerak
  • Pengalaman mendapatkan bimbingan/mentoring dari pengajar praktik (pendamping) pendidikan guru penggerak
  • Mendapatkan komunitas belajar baru
  • Mendapatkan sertifikat pendidikan 310 JP dan Sertifikat Guru Penggerak
  • Selama pendidikan dan pendampingan mendapatkan bantuan paket data untuk pelatihan daring (online)
  • Biaya transportasi, konsumsi, dan akomodasi jika diperlukan untuk pelaksanaan Lokakarya (sesuai kebutuhan)

Baca juga: 10 Jurusan Kuliah yang Berpeluang Besar Jadi PNS

Kriteria umum Rekrutmen Calon Guru Penggerak

1. Guru ASN maupun NON ASN baik dari sekolah negeri maupun sekolah swasta, pada satuan pendidikan formal jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB yang memiliki SK Mengajar.

2. Kepala sekolah yang belum memiliki Nomor Registrasi Kepala Sekolah (NRKS),berstatus definitif dari ASN maupun NON ASN baik dari sekolah negeri maupun sekolah swasta, pada satuan pendidikan formal jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB.

3. Memiliki akun guru di Data Pokok Pendidikan (Dapodik)

4. Memiliki kualifikasi pendidikan minimal S1/D4

5. Memiliki pengalaman mengajar minimal 5 (lima) tahun

6. Memiliki masa sisa mengajar tidak kurang dari 10 (sepuluh) tahun atau memiliki usia tidak lebih dari 50 tahun saat registrasi.

Kriteria seleksi Rekrutmen Calon Guru Penggerak Angkatan 9, 10

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com