Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pakar IPB: 60 Persen Nelayan di Indonesia Perlu Punya 'SIM'

Kompas.com - 12/12/2022, 07:07 WIB
Sandra Desi Caesaria,
Albertus Adit

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sektor perikanan tangkap telah memberikan kontribusi yang besar bagi ekonomi nasional. Namun kontribusi yang besar ini perlu didukung dengan kelayakan nelayan saat bekerja.

Misalnya, memiliki 'Surat Izin Mengemudi' atau SIM khusus nelayan. Lebih dari 60 persen nelayan belum tersertifikasi, baik untuk keahliannya maupun keterampilannya.

Prof. Mohammad Imron, Guru Besar Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK) Institut Pertanian Bogor (IPB) University mengatakan 'SIM' bagi nelayan bisa ada dua.

Baca juga: Mengapa Bau Durian Menyengat? Ini Kata Guru Besar IPB

Misalnya memiliki Sertifikat Ahli Nautika Kapal Penangkap Ikan (Ankapin) dan Ahli Teknika Kapal Penangkap Ikan (Atkapin).

Memiliki tanda kelayakan bagi nelayan itu penting. Sebab, berguna bagi masa depan para nelayan itu sendiri.

Hasil tangkapan ikan pada tahun 2016 yang mencapai angka 7,19 persen (6,54 juta ton) dan naik mencapai 7,7 juta ton pada 2020.

Artinya, jika hasil tangkapan ikan yang besar bisa didukung dengan nelayan yang dibekali beberapa keahlian (skill) dan tanda kelayakan, maka masa depan kelautan di Indonesia semakin cerah.

Hingga saat ini, perikanan tangkap di Indonesia dikategorikan masih tradisional karena masih didominasi oleh nelayan kecil.

“Maka perlu kita dorong supaya para nelayan bisa menangkap ke wilayah yang lebih jauh dari pantai karena potensi sumberdaya di lepas pantai atau di lautan belum banyak dimanfaatkan. Banyak nelayan asing yang masuk ke wilayah perairan kita, itu yang membuat pencurian ikan. Karena luasnya wilayah perairan kita, kadang tidak terawasi. Ini tantangan yg perlu diatasi sehingga kedepan bisa lebih baik lagi," jelas Prof Imron dilansir dari laman IPB University.

Baca juga: IPB University Juara Umum Pimnas Ke-35 2022 di UMM

Ia menjelaskan, yang perlu dilakukan untuk nelayan Indonesia adalah meningkatkan keahlian dan keterampilan mereka dalam menangkap ikan.

“Sertifikat ini semacam SIM di lautan, karena ini bisa mencirikan bahwa nelayan bisa mengemudikan kapal. Meskipun banyak awak kapal penangkap ikan yang belum memiliki sertifikat kompetensi kepelautan, namun mereka tetap mendapatkan surat izin berlayar dari syahbandar. Dampaknya adalah para awak kapal tidak mendapatkan upah dan fasilitas sesuai kompetensi," lanjutnya.

Oleh karena itu, sudah menjadi tuntutan zaman untuk menjadikan SDM perikanan tangkap unggul sehingga terwujudnya keberlanjutan.

Selain nelayan perlu memiliki tanda kelayakan, salah satu hal yang harus diperhatikan adalah cara menangkap ikan.

Ternyata cara penangkapan ikan di Indonesia masih ada yang tidak ramah lingkungan.

Ia mengatakan hampir sulit menemukan teknik penangkapan ikan yang ramah lingkungan di Indonesia.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com