Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 30/11/2022, 19:45 WIB
Dian Ihsan

Penulis

KOMPAS.com - Sebanyak 13 anggota Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Universitas Indonesia (UI) tahun 2022-2024 telah terpilih.

Semua yang terpilih berdasarkan SK Rektor No. 2441/SK/R/UI/2022 tentang Pembentukan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Universitas Indonesia.

Baca juga: Cek Jadwal Seleksi Masuk PTN: SNBP, SNBT, dan Seleksi Mandiri 2023

Adapun anggota itu berasal dari unsur tenaga pendidik, tenaga kependidikan, dan mahasiswa.

Adapun 13 anggota Satgas PPKS, yakni Prof. Elizabeth Kristi Poerwandari, Dr. Iklilah Muzayyanah Dini Fajriyah, Prof. Manneke Budiman, Ayu Lestari Purborini, dan Ira Aditia Nasman.

Wahyuningsih Andariyanti, Clarabelle Aurelia Augustine, Farras Zidane Diego Ali Farhan, Isfina Fadillah, Mawla Atqilya Muhdiar, Rini Asriasni, Salira Nurul Izzah, dan Yohanna Magdalena.

Sekretaris Universitas UI, Agustin Kusumayati menjelaskan, panitia seleksi dipilih berdasarkan data dan informasi yang objektif yang melakukan penilaian dan evaluasi dalam proses seleksi anggota Satgas PPKS UI.

Proses tersebut, kata dia, dilakukan dengan sangat hati-hati dan objektif.

Sehingga, dia meyakini bahwa 13 orang yang menjadi anggota satgas PPKS adalah orang-orang terbaik dan menyediakan dirinya, waktunya, pikiran, dan tenaganya untuk mengembangkan program-program pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di kampus UI.

"Kami mewakili pimpinan UI berterima kasih atas jerih payah, waktu, tenaga, dan pikiran yang telah dicurahkan kepada semua pansel secara sungguh-sungguh, sehingga bisa mendapatkan rekomendasi calon-calon Satgas PPKS. Sekarang mereka sudah dikukuhan oleh rektor sebagai anggota Satgas PPKS UI," kata dia dalam keteranganya, Rabu (30/11/2022).

Menurut Agustin, seluruh warga UI menaruh harapan yang sangat tinggi kepada Satgas.

Baca juga: Hasil Survei: Ini 10 Jurusan Kuliah yang Paling Disesali Lulusannya

Lalu, Satgas PPKS menjadi tulang punggung tepercaya bagi pimpinan UI untuk melakukan upaya-upaya yang strategis guna mencegah kekerasan seksual.

"Mudah-mudahan di masa yang akan datang Satgas bisa bekerja dengan kompak, kuat, dan yang terlebih mampu menggerakkan seluruh unsur dalam universitas, untuk mencegah kekerasan seksual," terang dia.

"Sehingga, kita semua mengetahui, mewaspadai, dan mencegah kekerasan seksual di lingkungan kampus ataupun pada kegiatan akademik yang mungkin terjadi di luar kampus," tambah dia.

Asal tahu saja, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia (Kemendikbud Ristek) menaruh perhatian khusus terhadap permasalahan kekerasan seksual di lingkungan kampus.

Hal itu tecermin dari dikeluarkannya Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS).

Baca juga: Yuk Intip 10 Jurusan Kuliah yang Bikin Bahagia dan Tidak Disesali

Peraturan Menteri tersebut merupakan upaya untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi seluruh warga kampus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com