Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seperti Ini Tahapan Penggunaan Media Digital Anak Usia 8-18 Tahun

Kompas.com - 21/11/2022, 17:27 WIB
Albertus Adit

Penulis

KOMPAS.com - Perkembangan teknologi semakin memudahkan segala sektor. Apalagi di dunia digital, kini semua serba canggih dan mudah.

Hanya saja, bagi anak-anak dan remaja masih perlu pendampingan dari orangtua. Terlebih dalam penggunaan media digital.

Orangtua harus mengawasi, lebih peduli, dan paham segala macam istilah dari media digital yang digunakan oleh anak zaman sekarang.

Selain itu, orang tua wajib mengetahui bukan untuk membatasi, seperti apa dan bagaimana perangkat media digital yang digunakan oleh anak.

Baca juga: Orangtua, Ini Gejala dan Cara Mencegah Diare pada Anak

Untuk itu, perlu memanfaatkan program atau video yang menunjukkan berbagai pengalaman positif yang menstimulus imajinasi untuk mengeksplorasi lebih jauh minat bakatnya.

Melansir akun Instagram Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta, Senin (21/11/2022), berikut ini tahapan penggunaan media digital anak usia 8-12 tahun dan 12-18 tahun.

Usia 8-12 tahun

1. Memiliki kesepakatan yang dipahami dan dijalani bersama, memonitor pelaksanaannya, konsisten menerapkan konsekuensi atas pelanggaran, dan memberikan apresiasi atas keberhasilan dalam menjalankan kesepakatan.

2. Memanfaatkan program atau video yang menunjukkan berbagai pengalaman positif yang menstimulus imajinasi.

3. Mendiskusikan perilaku baik dan tidak dari karakter media yang mereka kenal.

4. Diskusikan hal-hal terkait peran laki-laki dan perempuan.

5. Menghindari tayangan program yang menampilkan agresivitas, antisosial, dan perilaku negatif lainnya.

6. Memberikan pemahaman mengenal anggota tubuh.

Baca juga: 4 Tips bagi Orangtua Lindungi Anak dari Bullying

7. Menghindari tayangan iklan yang berlebihan terutama mengenal pola dan nutrisi makanan yang tidak sehat.

8. Menghindari tayangan gambar dan iklan rokok.

Usia 12-18 tahun

1. Memiliki kesepakatan yang dipahami dan dijalani bersama, memonitor pelaksanaannya, konsisten menerapkan konsekuensi atas pelanggaran, dan memberikan apresiasi atas keberhasilan dalam menjalankan kesepakatan.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com