Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelamar PPPK Guru Bisa Turun Status P1 ke P2, Komisi X: Seharusnya Tidak Terjadi

Kompas.com - 08/11/2022, 10:24 WIB
Sandra Desi Caesaria,
Ayunda Pininta Kasih

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menilai, seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru 2022 yang memungkinkan pelamar Prioritas 1 (P1) bisa turun status (grade) ke P2 hingga P4 seharusnya tidak boleh terjadi. 

Dalam aturan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) per 30 Oktober 2022 disebutkan bahwa pelamar atau peserta P1 yang tidak mendapatkan penempatan, maka bisa turun status ke P2 atau P3 dengan melakukan verifikasi dan validasi ijazah.

Namun, syaratnya ada linieritas mata pelajaran dan ijazah yang dimiliki serta ketersediaan formasi pada jabatan yang baru maka P1 dapat menjadi P2, P3, P4 atau pelamar umum. 

Baca juga: Target 1 Juta Guru PPPK Meleset, Komisi X: Seolah Kena Prank Nasional

Poin penurunan status tersebut dinilai Komisi X DPR RI berpotensi menimbulkan masalah banyak.

Anggota Komisi X DPR RI, Muhammad Nur Purnamasidi mengatakan seharusnya kuota P2 tetaplah diisi pelamar prioritas P2 tanpa perlu diisi dari jenjang P1. Sebaliknya, P1 tidak turun grade ke P2.

Pasalnya, P2 adalah grade bagi para peserta yang belum lulus ujian seleksi PPPK. Hal itu disebabkan karena tidak adanya formasi bagi GTK di daerah. Sementara P1 atau prioritas 1 adalah peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk jabatan fungsional guru dan telah memenuhi nilai ambang batas.

“Kebijakan penurunan grade itu seharusnya tidak boleh terjadi. Karena kesalahan tidak ada koordinasi yang cukup antara stakeholder akhirnya diturunkan ke grade P2 dan masih akan dicarikan formasinya. Itu berarti memang tidak ada perencanaan,” tegasnya, dilansir dari laman Komisi X DPR RI.

Baca juga: 3 Saran Komisi X DPR, Kemendikbud Harus Perjelas Nasib Guru PPPK 2021

Berdasarkan mekanisme seleksi PPPK Guru 2022 oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek), pelamar atau peserta P2 akan dites kembali berdasarkan kemampuan yang dinilai oleh beberapa pihak setelah residu data P1 selesai.

Mulai dari kepala sekolah, pengawas sekolah, hingga guru senior di calon sekolah penempatannya masing-masing.

Aturan dalam BKN menyebutkan para pelamar atau peserta P2 juga akan dinilai kompetensinya di luar mata pelajaran utama yang dikuasai para peserta P2 ini.

Bahkan P2 dan P3, bisa turun status ke P4 atau pelamar umum. Jika formasi sudah terpenuhi oleh P2 dan P3, maka P4 tidak dapat melanjutkan pendaftaran.

“Misalnya, kompetensi peserta P2 itu pada Mata Pelajaran Bahasa Inggris. Nanti saat dikasih penilaian kompetensinya bisa juga ternyata dia sebagai guru Matematika atau mungkin juga tenaga administrasi di sekolah tersebut. Jadi, penilaian itu sangat subjektif ketika dia turun grade-nya ke P2" Katanya.

Baca juga: Berbeda dengan CPNS, Ketahui Materi Ujian PPPK 2022 dan Bobotnya

Ia mempertanyakan alasan pemerintah pusat memberikan kesempatan ke pemerintah daerah untuk menetapkan kuota.

Namun, di saat kuota tersebut sudah diberikan pemerintah daerah malah sekarang pemerintah daerah itu sendiri tidak dapat menyerapnya.

“Kenapa malah formasi yang telah ditetapkan lebih kecil daripada kuota? Ini mengindikasikan bahwa pemerintah saat membuat kuota tersebut tidak berdasarkan data di lapangan. Bisa juga karena pada akhirnya pemerintah pusat pun juga tidak menyiapkan infrastruktur anggaran yang dibutuhkan oleh daerah untuk menggaji sekaligus memberikan tunjangan" kata legislator Daerah Pilihan (Dapil) Jawa Timur IV itu.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com