Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Antonius Ferry Timur
Konsultan

Konsultan dan pemerhati pendidikan dasar, Direktur Yayasan Abisatya Yogyakarta

Mencari Format Pengajaran Sejarah dalam Kurikulum Merdeka

Kompas.com - 06/11/2022, 08:31 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

PADA awal ajaran baru 2022-2023, Pemerintah melalui Kemendikbud Ristek sudah mengumumkan pemberlakuan kurikulum baru, yaitu "Kurikulum Merdeka".

Di dalam pengantar buku kajian kurikulum merdeka dijelaskan bahwa pelaksanaan Kurikulum Merdeka dirancang sebagai bagian dari upaya Kemendikbudristek untuk mengatasi krisis belajar yang telah lama kita hadapi, dan menjadi semakin parah karena pandemi Covid-19.

Permendikbud Nomor 22 Tahun 2020 dijelaskan perubahan kurikulum yang terbentuk oleh Kebijakan Merdeka Belajar akan berkarakteristik fleksibel, berdasarkan kompetensi, berfokus pada pengembangan karakter dan keterampilan lunak, dan akomodatif terhadap kebutuhan Dunia Usaha Dunia Industri (DU/DI).

Sistem penilaian akan bersifat formatif/mendukung perbaikan dan kemajuan hasil pemelajaran serta menggunakan portofolio.

Guru diberikan kebebasan untuk membuat dan merencanakan program pembelajaran dengan menggunakan capaian pembelajaran yang sudah ditetapkan oleh Kemendikbudristek.

Kebebasan dalam memilih mata pelajaran akan berimbas pada hilangnya jam mengajar apabila peminat pelajaran sedikit. Salah satu yang terdampak dari Kurikulum Merdeka adalah mapel sejarah.

Sebelumnya pada Kurikulum 2013, sejarah terbagi atas dua mata pelajaran, yaitu Sejarah Indonesia sebagai mata pelajaran wajib dan Sejarah Peminatan sebagai mapel peminatan IPS.

Pada Kurikulum Merdeka, pelajaran Sejarah Indonesia dan Sejarah Peminatan dialihkan menjadi mata pelajaran “Sejarah” dan masuk dalam mapel umum.

Secara kalkulasi, pada Kurikulum 2013, jam pelajaran Sejarah Indonesia adalah 2 JP dalam satu minggu, sedangkan Sejarah Peminatan adalah 3 JP pada kelas X, dan 4 JP pada kelas XI dan XII, sedangkan pada Kurikulum Merdeka jam Sejarah hanya 2 JP dalam satu minggu.

Fokus pembelajaran sejarah

Di dalam Keputusan BSKAP Nomor 008/H/KR/2022 tentang Capaian Pembelajaran Sejarah pada Tingkat Sekolah Menengah, dalam narasinya dijelaskan bahwa proses pembelajaran sejarah untuk melahirkan pemahaman dan kesadaran sejarah mengenai peristiwa yang terjadi di Indonesia mulai dari masa asal usul nenek moyang hingga masa-masa Reformasi adalah sebuah perjalanan panjang melintasi ruang dan waktu, di mana banyak terkandung pelajaran di dalamnya.

Perjalanan sejarah Indonesia juga dipengaruhi oleh berbagai peristiwa yang terjadi di dunia seperti Revolusi Besar Dunia, Perang Dunia I, Perang Dunia II, Perang Dingin, dan Peristiwa Kontemporer Dunia sampai abad ke-21. Ini adalah peristiwa dunia yang berpengaruh secara langsung atau tidak langsung dengan Indonesia.

Pada sisi lain, ada perbedaan sedikit dalam Permedikbud Nomor 7 tahun 2022 dengan Nomor 008/H/KR/2022.

Dalam Permendikbud No 7 Tahun 2022 disebutkan ruang lingkup pembelajaran sejarah mulai dari masa asal usul nenek moyang hingga Revolusi Besar Dunia, Perang Dunia I, Perang Dunia II, Perang Dingin, dan Peristiwa Kontemporer Dunia sampai abad ke-21.

Akan tetapi, menurut aturan BSKAP Nomor 008/H/KR/2022, ruang lingkup pembelajaran sejarah mulai dari masa asal usul nenek moyang hingga masa masa Pemerintahan Reformasi.

Sedikit berbeda, akan tetapi masih dapat diperbaiki di tahun yang akan datang oleh pengampu kebijakan pendidikan secara nasional melalui Kemendikbudristek

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com