KOMPAS.com - Nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru 2021 dan seleksi PPPK Guru 2022 yang dinilai Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI belum jelas, mendapat 3 catatan penting.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Dede Yusuf mengatakan Kemendikbud Ristek perlu membenahi perencanaan PPPK Guru 2022 termasuk masa depan guru PPPK 2021 yang belum mendapatkan formasi.
Hingga saat ini, masih banyak guru yang telah lulus PPPK Guru 2021 namun belum diangkat Pemerintah Daerah (Pemda) karena keterbatasan anggaran.
Sehingga para guru ini, belum mendapatkan hak sepenuhnya seperti nomor pegawai, gaji dan tunjangan meski dinyatakan sebagai PPPK Guru.
Baca juga: Target 1 Juta Guru PPPK Meleset, Komisi X: Seolah Kena Prank Nasional
Saat Rapat Dengar Pendapat pada Kamis (3/11/2022), banyak anggota Komisi X yang menyebutkan alasan Pemda belum bisa memberikan tunjangan dan mengangkat guru karena Dana Alokasi Umum (DAU) dari Pemerintah Pusat tidak cair.
"Selain itu, ada keluhan dari sekolah swasta karena kesulitan merekrut guru terbaik. Banyak guru swasta beralih ke PPPK," kata Dede Yusuf.
Meski tidak menyalahi aturan, namun hal ini menganggu distribusi guru di sekolah swasta dan negeri. Seharusnya pemerintah bisa mendahulukan guru honorer di sekolah negeri yang lebih lama mengajar.
Karena itu Komisi X DPR RI meminta Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud Ristek Nunuk Suryani mencatat 3 saran penting terkait PPPK Guru.
Pertama, komisi X DPR RI mendesak Kemendikbud Ristek RI untuk segera berkoordinasi dengan Panselnas, khususnya Kemenkeu RI dan Kemendagri RI untuk memastikan anggaran gaji dan tunjangan guru PPPK yang bersumber dari APBN dengan skema pembayaran yang jelas.
Baca juga: Cara Mengisi Deskripsi Diri Saat Daftar PPPK Guru 2022 dan Contohnya
Kedua, mendesak Kemendikbud Ristek RI untuk menyusun peta jalan penyelesaian guru honorer atau guru PPPK bersama-sama dengan Kementerian lainnya dan Pemda.
Dengan timeline serta alur penyelesaian permasalahan yang dilandasi data akurat mengenai jumlah sekolah, kebutuhan guru dan dampaknya bagi satuan pendidikan baik negeri maupun swasta.
"Ketiga mendesak Kemendikbud Ristek RI untuk menyampaikan laporan secara berkala (setiap dua minggu) mengenai penyelesaian permasalahan hasil seleksi tahun 2021 dan perkembangan tahapan seleksi guru PPPK tahun 2022," Kata Dede Yusuf.
Serta mendesak pemerintah untuk mengoordinasikan permasalahan penyelesaian guru honorer atau guru PPPK untuk berada langsung dibawah koordinasi Wakil Presiden, agar dapat diselesaikan secara komprehensif.
Komisi X DPR RI juga mendesak Panselnas melalui Kemendikbud Ristek RI untuk segera menyelesaikan permasalahan hasil seleksi tahun 2021 paling lama akhir tahun 2022, terkait hal-hal sebagai berikut: