Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jenis Kekerasan Seksual Menurut Permendikbud 30

Kompas.com - 31/10/2022, 06:04 WIB
Mahar Prastiwi,
Dian Ihsan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kekerasan seksual disebut Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim menjadi suatu dosa besar di dunia pendidikan Indonesia.

Untuk mencegah terjadinya kekerasan seksual terjadi di dunia pendidikan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) telah mengeluarkan Permendikbud Ristek nomor 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Menyusul kebijakan tersebut, Kementerian Agama (Kemenag) baru-baru ini juga menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) PMA Nomor 73 Tahun 2022 mengatur penanganan dan pencegahan kekerasan seksual di Satuan Pendidikan di Kementerian Agama.

Mencakup jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal, serta meliputi madrasah, pesantren, dan satuan pendidikan keagamaan.

Baca juga: Lulus IPK 4.00, Ibnu Diangkat Jadi Kepala Sekolah di Usia 23 Tahun

Aturan tentang pencegahan kekerasan seksual

Dengan adanya dua peraturan tersebut diharapkan bisa mencegah tindak kekerasan di lingkungan pendidikan.

Selain itu juga bisa melindungi korban dan memberikan hukuman setimpal bagi pelaku.

Lantas apa saja yang dimaksud kekerasan seksual sesuai Permendikbud Ristek 30 tahun 2021:

Melansir dari laman merdekadarikekerasan.kemdikbud.go.id, Minggu (30/10/2022) kekerasan seksual adalah setiap perbuatan merendahkan, menghina, melecehkan, dan/atau menyerang tubuh, dan/atau fungsi reproduksi seseorang, karena ketimpangan relasi kuasa dan/atau gender.

Tindakan ini berakibat atau dapat berakibat penderitaan psikis dan/atau fisik termasuk yang mengganggu kesehatan reproduksi seseorang dan hilang kesempatan melaksanakan pendidikan dengan aman dan optimal.

Baca juga: Kampus Mengajar 5 Segera Dibuka, Peserta Dapat Bantuan UKT-Uang Saku

Jenis kekerasan seksual dalam Permendikbud Ristek 30

Berdasarkan jenisnya, kekerasan seksual dapat digolongkan menjadi kekerasan seksual yang dilakukan secara:

  • Verbal
  • Nonfisik
  • Fisik
  • Daring atau melalui teknologi informasi dan komunikasi.

Selain pemerkosaan, perbuatan-perbuatan di bawah ini termasuk jenis kekerasan seksual.

1. Berperilaku atau mengutarakan ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan penampilan fisik, tubuh ataupun identitas gender orang lain (misal: lelucon seksis, siulan, dan memandang bagian tubuh orang lain).

2. Menyentuh, mengusap, meraba, memegang, dan/atau menggosokkan bagian tubuh pada area pribadi seseorang.

3. Mengirimkan lelucon, foto, video, audio atau materi lainnya yang bernuansa seksual tanpa persetujuan penerimanya dan/atau meskipun penerima materi sudah menegur pelaku.

4. Menguntit, mengambil, dan menyebarkan informasi pribadi termasuk gambar seseorang tanpa persetujuan orang tersebut.

Baca juga: Kenali 6 Bentuk Cyberbullying

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com