Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tunjangan Insentif Guru Madrasah Non-PNS Cair, Ini Cara Ambilnya

Kompas.com - 11/10/2022, 11:28 WIB
Ayunda Pininta Kasih

Penulis

Sumber Kemenag

KOMPAS.com - Juru Bicara Kementerian Agama, Anna Hasbie menginformasikan bahwa tunjangan insentif bagi guru bukan PNS sudah bisa dicairkan.

Ia mengatakan, tunjangan insentif guru madrasah non-PNS diberikan penuh selama 12 bulan dengan rincian per bulan Rp 250.000 dipotong pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

"Alhamdulillah, setelah melalui proses administrasi, tunjangan insentif guru madrasah bukan PNS mulai hari ini sudah bisa dicairkan," ujar Anna dilansir dari keterangan tertulis, Senin (10/10/2022).

Baca juga: Sosok Muhammad Ilyas, Siswa Madrasah Peraih Nilai Sempurna UTBK 2022

Para guru madrasah bukan PNS dapat mengecek info pencairan ini melalui akun SIMPATIKA masing-masing.

Kementerian Agama telah mengirimkan informasi berupa Surat Keterangan Penerima Tunjangan Intensif.

Cara cairkan tunjangan insentif guru madrasah non-PNS

Untuk proses pencairan tunjangan insentif guru madrasah non-PNS, Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Muhammad Zain menjelaskan, ada sejumlah persyaratan yang harus disiapkan, yaitu:

1. Menunjukkan KTP

2. Membawa Surat Keterangan berhak menerima tunjangan insentif yang dicetak dari SIMPATIKA

3. Membawa Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang diunduh dari SIMPATIKA

"Setelah persyaratan lengkap, para guru bisa datang ke Bank Mandiri terdekat untuk melakukan proses pencairan," jelas Zain.

Baca juga: Kemenag Buka Beasiswa S2 bagi Guru Madrasah, Kuliah Gratis dan Tunjangan

Zain menambahkan, insentif ini diberikan kepada guru bukan PNS pada Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA).

Insentif ini, kata Zain, merupakan bentuk rekognisi negara kepada para guru yang telah berdedikasi dalam mencerdaskan anak bangsa. Dia berharap tunjangan ini bisa memotivasi guru madrasah bukan PNS untuk lebih berkinerja dalam meningkatkan mutu dan layanan pendidikan.

“Jasa mereka sangat besar dalam peningkatan kualitas proses belajar-mengajar dan prestasi peserta didik di madrasah pada semua level,” harap Zain.

Insentif diberikan kepada guru madrasah bukan PNS yang memenuhi kriteria dan sesuai dengan ketersediaan kuota masing-masing provinsi. Adapun kriterianya adalah sebagai berikut:

1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di program SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama);

Halaman Berikutnya
Halaman:
Sumber Kemenag
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com