Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Mata Garuda Banten
Perkumpulan Alumni Beasiswa LPDP di Provinsi Banten

Perkumpulan alumni dan awardee beasiswa LPDP di Provinsi Banten. Kolaborasi cerdas menuju Indonesia emas 2045.

Ujian Integritas pada Jalur Mandiri

Kompas.com - 28/09/2022, 14:04 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Oleh: Hilman Imadul Umam*

BARU-baru ini, dunia pendidikan kembali dikejutkan dengan ditangkapnya seorang rektor dari perguruan tinggi negeri yang juga sudah menyandang guru besar akibat korupsi suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.

Diberitakan bahwa tertangkapnya rektor tersebut menyeret beberapa pimpinan tinggi lainnya, di antaranya adalah wakil rektor I bidang akademik dan ketua senat. Ketiganya diduga bekerja sama untuk meluluskan calon mahasiswa melalui jalur mandiri.

Sayangnya, berita mengejutkan tersebut sebetulnya sudah jadi rahasia umum terdengar dari lembaga pendidikan.

Khususnya setingkat perguruan tinggi, seleksi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri sudah sangat melekat dengan isu berbanding lurus antara besar uang pangkal yang masuk dengan besar kesempatan calon mahasiswa tersebut lolos seleksi.

Seolah menjadi kesempatan emas bagi beberapa perguruan tinggi untuk menyedot dana sebesar-besarnya dari para calon mahasiswa.

Hal ini sebetulnya tidak akan menjadi masalah jika dana yang masuk ke perguruan tinggi dari para calon mahasiswa jalur mandiri memang sepenuhnya untuk menunjang fasilitas dan operasional perguruan tinggi tersebut demi meningkatkan kualitas layanan pendidikan.

Berdasarkan ketetapan Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT), maksimal kuota jalur mandiri untuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN) adalah sebanyak 30 persen dan khusus untuk PTN Badan Hukum (PTN-BH) diberikan maksimal kuota jalur mandiri mencapai 50 persen.

Ini yang menjadikan perguruan tinggi memiliki keleluasaan dalam menentukan aturan dan keputusan dari seleksi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.

Karena hal itu, muncul potensi bagi para pejabat perguruan tinggi untuk menjual hak kuota penerimaan mahasiswa.

Ditambah, PTN-BH memiliki kewenangan yang luas untuk mengelola keuangannya secara mandiri, seperti tertuang dalam Peraturan Pemerintah nomor 26 tahun 2015 tentang Bentuk dan Mekanisme Pendanaan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum.

Sehingga PTN-BH dapat melakukan usaha-usaha dalam mendapatkan pemasukan keuangan dari berbagai sektor.

Pada beberapa PTN-BH yang sudah maju, usaha-usaha dari berbagai sektor tersebut telah berjalan sehingga banyak pemasukan keuangan yang dapat diperoleh.

Lain halnya dengan PTN-BH kelas menengah dan dalam kategori baru, usaha-usaha tersebut belum banyak berjalan.

Salah satu upaya memperoleh pemasukan keuangan adalah dari penerimaan calon mahasiswa jalur mandiri.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com