Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seleksi PPPK Guru 2022, Pemerintah Anggarkan Dana Rp 14 Triliun

Kompas.com - 23/09/2022, 11:51 WIB
Dian Ihsan

Penulis

KOMPAS.com - Pemerintah pusat telah menyiapkan dana Rp 14 triliun untuk menyeleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru 2022.

Direktur Dana Transfer Umum Kemenkeu, Adriyanto mengatakan, anggaran itu lewat Dana Alokasi Umum (DAU) yang akan disalurkan ke pemerintah daerah (Pemda).

Baca juga: Profil Anies Baswedan, Mulai dari Pendidikan dan Jabatan Mentereng

"Jadi disiapkan DAU ke Pemda Rp 14 triliun untuk PPPK guru 2022, uangnya sudah masuk ini ke APBD yang ada di Pemda," kata dia dalam acara webinar 'SMB: Pemerataan Guru Berkualitas lewat Seleksi ASN PPPK' di kanal YouTube Kemendikbud, Kamis (22/9/2022).

Di tahun 2021, bilang dia, untuk program seleksi 1 juta PPPK guru dianggarkan sebesar Rp 24 triliun.

Namun, belum terlaksanakan semua program seleksi 1 juta guru PPPK di tahun lalu.

"Nah di tahun 2021-2022, ini yang sudah masuk ke APBD di daerah sudah dianggarkan dana Rp 34 triliun. Cuma sekarangnya kita tekankan lagi ke Pemda, agar cepat-cepat mengangkat PPPK guru," jelas dia.

Adriyanto menegaskan, sesuai regulasi dan peraturan yang ada, dana DAU yang diberikan ke APBD tiap daerah tidak boleh digunakan untuk hal lain, selain untuk seleksi PPPK guru.

"Karena dana DAU tadi setiap bulan disalurkan. Jadi di dalam pembayaran gaji akan terlihat sudah berapa jumlah PPPK guru yang dibayarkan," tegas dia.

Dia mengungkapkan, pemerintah pusat terus berkomitmen untuk menaikkan program 1 juta PPPK guru, seperti yang sudah disampaikan Mendikbud Ristek Nadiem Makarim.

"Komitmen kami (pemerintah) dalam mengadakan PPPK guru sudah sejak 2 tahun lalu. Jadi kita dukung pak Menteri ingin naikkan PPPK guru," sebut Adriyanto.

Anggaran PPPK guru sudah ada

Adriyanto menyatakan, Pemda tidak perlu khawatir terkait dana PPPK guru, karena dana itu sudah ada.

Untuk itu, dia mendorong Pemda agar pelamar yang sudah lulus untuk segera diangkat jadi pegawai ASN PPPK.

"Ini tanggung jawab Pemda, jangan dipakai ke mana-mana, harus dibayar untuk PPPK. Meskipun memang sudah ada aturannya, tidak boleh digunakan ke hal lain," jelas dia.

Anggaran seleksi PPPK guru 2023

Kemenkeu, lanjut dia, sudah anggarakan dana PPPK guru 2023.

Oleh karena, bila diangkat tahun depan, Pemda tidak perlu mengkhawatirkan dananya.

Lalu, Kemenkeu pun tidak mewajibkan dokumen yang bisa menimbulkan tambahan pekerjaan bagi Pemda dalam hal anggara PPPK guru 2023.

Baca juga: 12 Jurusan Kuliah Tersulit, Calon Mahasiswa Tertarik Daftar?

"Di kita tidak ada dokumen tambahan pekerjaan untuk Pemda menyeleksi guru PPPK. Setiap hak-hak PPPK guru akan dibayarkan, karena itu hak mereka," tukas Adriyanto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com