KOMPAS.com - Beberapa hari lalu, tepatnya 3 September 2022 pemerintah telah resmi menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi dan non subsidi.
Adapun harga BBM naik itu untuk Pertalite dari Rp 7.650/liter menjadi Rp 10.000/liter. Sedang harga Solar subsidi naik dari Rp 5.150/liter menjadi Rp 6.800/liter.
Bahkan harga BBM non subsidi yakni Pertamax naik dari Rp 12.500/liter menjadi Rp 14.500/liter. Akan tetapi, untuk BBM jenis non subsidi kenaikan harga tersebut berbeda di setiap wilayah masing-masing.
Baca juga: UNS Wisuda 1.017 Lulusan, Rektor: Jangan Hanya Bermimpi, tapi Realisasikan
Menanggapi harga BBM naik, Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Lukman Hakim, S.E., M.Si., Ph.D. menytakan bahwa harga BBM naik adalah sesuatu hal yang tak bisa dihindari.
Hanya saja, menurut Lukman Hakim, keputusan pemerintah tersebut dilakukan pada waktu yang tidak tepat.
Terlebih, Pemerintah tidak memiliki kebijakan publik yang tertata dan terkesan terburu-buru dalam menaikkan harga BBM ini.
"Kenaikannya jangan terlalu tinggi. Seharusnya harga tidak langsung dinaikkan sebanyak itu, melainkan bertahap," tutur dia seperti dikutip dari laman UNS, Rabu (7/9/2022).
Baca juga: Ini Tips Bangun Bisnis bagi Pemula dari Alumnus UNS
Ia mengatakan bahwa seharusnya harga BBM naik itu ada angka tengah agar masyarakat yang terdampak tidak keberatan dengan kenaikan harga BBM yang diikuti dengan kenaikan harga komoditas lain.
Jadi, sudah seharusnya pemerintah lebih kreatif dalam membuat kebijakan publik. Yakni menyusun kebijakan tanpa membuat masyarakat menjadi terbebani.
Ia juga mencontohkan saat pemerintah mengeluarkan kebijakan peralihan dari Premium ke Pertalite secara bertahap.
Karena pada saat itu, pemerintah juga mengedukasi masyarakat untuk beralih dari BBM nilai oktan Research Octane Number (RON) 88 atau Premium ke BBM RON 90 atau Pertalite untuk mengurangi masalah polusi.
Dampaknya secara perlahan masyarakat dengan sukarela memilih untuk menggunakan Pertalite yang selisih harganya tidak terlalu banyak.
Baca juga: Terkait Wacana Jalur Mandiri Dihapus, Ketua MRPTNI Beri 3 Catatan Penting
Untuk itu pemerintah harus memiliki kebijakan publik yang lebih tertata sebelum memutuskan menaikkan harga BBM tersebut.
"Atau bisa mengeluarkan kebijakan seperti halnya saat peralihan dari Premium ke Pertalite. Atau kenaikan tidak tinggi namun dibuat secara bertahap," jelasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.