Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Daftar DTKS 2022 untuk Dapat KJP Plus, KJMU, hingga Bansos

Kompas.com - 06/09/2022, 11:11 WIB
Angela Siallagan,
Ayunda Pininta Kasih

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah resmi membuka pendaftaran pengisian Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk tahap ketiga, pada 22 Agustus 2022 dan masih berlangsung hingga 10 September 2022.

Dilansir dari laman resmi Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, DTKS merupakan salah satu acuan pemberian bantuan sosial baik itu yang bersumber dari APBD (PBI, PKH, dan BPNT) maupun APBN ( KLJ, KPDJ, KAJ, KPAR, KJP Plus, dan KJMU).

Dengan kata lain, DTKS adalah data induk yang berisi data pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial, penerima bantuan dan pemberdayaan sosial, serta potensi pada kesejahteraan sosial.

Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan bagian sosial tersebut, khususnya siswa yang membutuhkan bantuan dana pendidikan melalui Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) dan mahasiswa melalui Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) perlu mengetahui mekanisme pendaftarannya.

Baca juga: Pendaftaran KJP Plus Tahap II 2022 Dibuka, Siswa SD-SMA Segera Daftar

Cara daftar DTKS 2022

1. Pendaftaran dilakukan secara daring melalui situs https://dtks.jakarta.go.id/.

2. Khusus bagi warga yang mengalami kendala dalam pendaftaran daring bisa langsung datang ke kantor kelurahan sesuai dengan domisili dengan membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK) asli

Dina Rahmawati Kebijakan pemerintah menaikkan harga BBM dan memberikan bansos BBM menuai kritik. Ekonom sekaligus Direktur Center of Economic and Law Studies Bhima Yudhistira menilai alih-alih memberikan bansos berupa uang tunai, pemerintah seharusnya bisa memperbesar subsidi BBM.

 

Langkah-langkah pendaftaran DTKS 2022 online

1. Buka situs https://dtks.jakarta.go.id

2. Buat akun baru (bagi yang belum memiliki akun).

3. Login menggunakan akun yang sudah dibuat.

4. Pilih menu pendaftaran.

5. Masukkan data diri, anggota keluarga dan informasi rumah tangga ke dalam sistem.

6. Klik "kirim"

Baca juga: KJMU Tahap II 2022 Dibuka, Mahasiswa Bisa Dapat Rp 9 Juta Per Semester

Orang yang tidak dapat mendaftar DTKS 2022

1. Warga ber-KTP non-DKI.

2. Tidak berdomisili di DKI Jakarta.

Halaman Berikutnya
Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com