Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Mohammad Imam Farisi
Dosen

Dosen FKIP Universitas Terbuka

Tiga Varian dan Jalur Menuju Profesor

Kompas.com - 29/08/2022, 14:22 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

TAK dapat disangkal, setiap insan akademik (dosen, peneliti) bahkan non-akademisi (ketua parpol, pejabat, pengusaha, dll.) berharap bisa meraih Profesor.

Jabatan tertinggi dan bergengsi di lingkungan akademik, yang aura dan wibawanya menembus tembok universitas, serta dihormati oleh hampir semua golongan masyarakat.

Namun demikian, mungkin publik masih banyak yang belum mengetahui bahwa di Indonesia ada tiga jenis (varian) dan jalur menuju jabatan/gelar Profesor.

Pertama, Profesor dari jalur akademisi. Kedua, Profesor dari jalur fungsional Peneliti. Ketiga, Profesor dari jalur kehormatan.

Profesor Akademisi

Profesor dari jalur jenjang karier/jabatan atau “Profesor Akademisi”, adalah jabatan fungsional/akademik (JAFA) yang hanya bisa dicapai/diraih oleh seorang dosen yang sudah bergelar Doktor, baik melalui jalur regular (berjenjang) maupun loncat jabatan.

Untuk meraih Profesor dari jalur ini, seorang Dosen harus memenuhi persyaratan akademik dan non-akademik (administratif) yang ditetapkan oleh UU Guru dan Dosen (No. 14/2005), dan Peraturan Menteri (MenpanRB, Mendikbud/Menristekdikti/Mendikbudristek).

Data pada portal SINTA, saat ini Indonesia memiliki 7.029 (2,88 persen) Profesor Akademisi dari total 244.491 dosen.

Dibandingkan dua varian lainnya, Profesor akademisi memiliki tanggung jawab dan kewajiban yang melekat pada Tridarma Dosen PT (pengajaran, penelitian, dan abdimas), serta kewajiban khusus untuk menulis buku, publikasi karya ilmiah, dan diseminasi gagasan dalam berbagai forum ilmiah dan profesi.

Keberadaan Profesor (kuantitas dan kualitas) pada jalur ini sangat penting sebagai the guardian of academic and scientific values, dan sebagai parameter untuk menentukan kualitas dan tingkat kebersaingan (competitiveness) sebuah perguruan tinggi secara nasional maupun internasional.

Kebebasan mimbar akademik dan otonomi keilmuan merupakan dua instrumen akademik yang disediakan oleh negara kepada Profesor Akademisi untuk menyatakan secara terbuka dan bertanggung jawab mengenai sesuatu yang berkenaan dengan rumpun ilmu dan cabang ilmunya.

Melalui forum itu pula seorang Profesor Akademisi diharapkan dapat memberikan sumbangan pemikiran untuk kepentingan nasional, memimpin kelompok akademisi untuk memecahkan masalah nasional dan berperan di tingkat internasional.

Profesor Riset

Profesor dari jalur fungsional peneliti atau “Profesor Riset” (Research Professor) adalah “Gelar” pengakuan, kepercayaan, dan penghormatan yang diberikan kepada seorang yang memiliki jabatan fungsional sebagai Peneliti Ahli Utama atas keberhasilannya dalam mengemban tugasnya pada organisasi penelitian, pengembangan, dan/atau pengkajian instansi pemerintah (PermenPANRB 34/2028; Peraturan LIPI 15/2018).

Dengan kata lain, Profesor Riset adalah Gelar, sedangkan Jabatannya adalah Peneliti Ahli Utama.

Profesor Riset, ditulis “Prof. (Riset)” diperoleh oleh seorang peneliti melalui sistem penjenjangan seperti pada dosen untuk memperoleh jabatan Profesor Akademisi.

Sistem penjenjangan dalam karier peneliti terdiri dari Asisten Peneliti (Assistant Researcher); Peneliti Muda (Junior Researcher); Peneliti Senior (Senior Researcher), dan terakhir adalah Profesor Riset (Research Professor).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com