Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dana BOS Tahap II buat Santri Bakal Cair, Kemenag Masih Validasi Data

Kompas.com - 10/08/2022, 16:23 WIB
Sandra Desi Caesaria

Penulis

 

KOMPAS.com - Pencairan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Pesantren bakal segera cair.

Saat ini, Kementerian Agama melakukan validasai data santri penerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Pesantren tahun 2022 tahap II.

Validasi dilakukan sebagai bagian dari persiapan proses pencairan dan BOS Pesantren.

Tahap I sudah dicairkan pada semester awal 2022. Pencairan tahap kedua diupayakan tidak lama setelah dimulainya tahun pelajaran baru bagi santri Pendidikan Kesetaraan pada Pondok Pesantren Salafiyah (PKPPS), Satuan Pendidikan Muadalah (SPM), dan Pendidikan Diniyah Formal (PDF). 

Baca juga: 5 Peluang Kerja Lulusan SMK Jurusan Kecantikan yang Penuh Cuan

Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Waryono Abdul Ghofur mengatakan, pesantren sebagai lembaga yang melaksanakan pendidikan mendapatkan dana BOS secara rutin dari pemerintah.

Pemberian dana BOS didasarkan pada data yang terhimpun di Direktorat PD Pontren, khususnya yang tersimpan dalam sistem EMIS (Education Management Information System).

Menurut Waryono, data per 3 Agustus 2022, EMIS mencatat ada 55.365 santri PKPPS (Pendidikan Kesetaraan pada Pondok Pesantren Salafiyah), 8.470 santri SPM (Satuan Pendidikan Muadalah), dan 7.423 santri PDF (Pendidikan Diniyah Formal).

Data ini yang menjadi basis untuk melakukan proses verifikasi dan validasi, baik oleh operator data di pesantren sebagai satuan pendidikan maupun operator di Kantor Kemenag Kabupaten/Kota dan Kanwil.

“Sinkronisasi data perlu dilakukan secara berkala, setidaknya empat kali dalam setahun. Kapasitas operator, baik di lembaga maupun yang ditugaskan di kantor, juga perlu ditingkatkan dan mengutamakan pentingnya bekerja sama dan berkoordinasi untuk menjaga kualitas data,” terang Waryono dilansir dari laman Kemenag.

Baca juga: Baznas Buka Beasiswa S1 bagi Santri, Gratis UKT dan Uang Saku

Selain mengawal validitas data santri, tentu validitas pondok pesantrennya juga perlu dimonitor.

"Hal ini untuk menghindari adanya data-data palsu dari lembaga yang sudah tidak aktif menyelenggarakan pendidikan kepesantrenan, tetapi masih terbaca dalam data EMIS," sambungnya.

Waryono mengingatkan bahwa pencairan dana BOS harus mengacu pada Petunjuk Teknis (Juknis) yang diterbitkan bersamaan Surat Keputusan Penerima Dana BOS.

Juknis itu merupakan acuan yang baku, mulai dari pengajuan, penggunaan, sampai dengan pelaporannya.

Pengelola EMIS PD Pontren, Azis Shaleh mengatakan pendataan EMIS yang tertib sangat penting.

Baca juga: Beasiswa Baznas buat Mahasiswa D4/S1 di 101 Perguruan Tinggi

Sebab, hal ini untuk keabsahan sebagai penerima BOS juga merupakan syarat dari kesinambungan sistem-sistem yang lain, baik di dalam Kemenag sendiri.

Seperti SIMBA dan SIKAP, maupun sistem di luar Kemenag, seperti LTMPT, Akreditasi, dan Asesmen Nasional.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com