Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

6 Aturan PTM Terbaru, Sekolah Bisa Hentikan Tatap Muka jika Ada Kasus Covid-19

Kompas.com - 01/08/2022, 09:01 WIB
Ayunda Pininta Kasih

Penulis

KOMPAS.com - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim mengeluarkan Surat Edaran (SE) terbaru terkait aturan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di tengah meningkatnya kasus Covid-19.

Dalam SE Mendikbudristek Nomor 7 Tahun 2022 yang dikeluarkan pada 29 Juli 2022, disebutkan sekolah dapat melakukan penghentian sementara pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan bila ditemukan kasus Covid-19 dan pembelajaran dilaksanakan melalui pembelajaran jarak jauh (PJJ).

Aturan ini didasari atas pertimbangan kondisi dan karakteristik penyebaran Covid-l9 saat ini berdasarkan kesepakatan antara Kemenko Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Dalam Negeri.

Baca juga: Lulusan S1 Mau Jadi Guru? Kemendikbud Buka 40.000 Kuota Calon Guru di PPG

Berikut 6 aturan lengkap diskresi pelaksanaan Keputusan Bersama 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19, dilansir dari Kemendikbudristek:

1. Penghentian pembelajaran tatap muka sementara

Penghentian sementara pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan dilakukan pada:

a. Rombongan belajar yang terdapat kasus konfirmasi Covid-19 apabila:

  • Terjadi klaster penularan Covid-19 di satuan pendidikan; dan/atau
  • Hasil surveilans epidemiologis menunjukkan angka positivity rate warga satuan pendidikan terkonfirrnasi Covid-19 sebanyak 5 persen atau lebih; atau

b. Peserta didik terkonfirmasi Covid-19 apabila:

  • Bukan merupakan klaster penularan Covid-19 di satuan pendidikan; dan/atau
  • Hasil surveilans epidemiologis menunjukkan angka positivity rate warga satuan pendidikan terkonfirmasi Covid-19 di bawah 5 persen; dan
  • Peserta didik yang mengalami gejala Covid-19 (suspek).

Baca juga: BCA Buka 22 Lowongan Kerja Lulusan S1-S2 dari Semua Jurusan

2. Durasi penghentian PTM

Lama waktu penghentian pembelajaran tatap muka sebagaimana dimaksud pada:

a. angka 1 huruf a paling sedikit 7 hari; dan

b. angka 1 huruf b dan huruf c paling sedikit 5 hari.

3. Proses pembelajaran

Proses pembelajaran pada rombongan belajar dan/atau peserta didik sebagaimana dimaksud pada angka 1 dilaksanakan melalui pembelajaran jarak jauh.

4. Pemda lakukan penelusuran

Pemerintah daerah harus melakukan penelusuran kontak erat dan tes Covid-19 di satuan pendidikan yang ditemukan kasus konfirmasi maupun suspek sebagaimana dimaksud pada angka 1;

Baca juga: Kemendikbud Buka Beasiswa 2022 bagi Guru PAUD dan SD, Segera Daftar

5. Penetapan klaster

Penetapan klaster penularan Covid-19 di satuan pendidikan dan/atau hasil surveilans epidemiologis sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a dan huruf b berdasarkan informasi dari:

a. Satuan tugas penanganan Covid-19 setempat; dan/atau

b. Dinas kesehatan setempat;

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com