KOMPAS.com - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim mengeluarkan Surat Edaran (SE) terbaru terkait aturan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di tengah meningkatnya kasus Covid-19.
Dalam SE Mendikbudristek Nomor 7 Tahun 2022 yang dikeluarkan pada 29 Juli 2022, disebutkan sekolah dapat melakukan penghentian sementara pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan bila ditemukan kasus Covid-19 dan pembelajaran dilaksanakan melalui pembelajaran jarak jauh (PJJ).
Aturan ini didasari atas pertimbangan kondisi dan karakteristik penyebaran Covid-l9 saat ini berdasarkan kesepakatan antara Kemenko Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Dalam Negeri.
Baca juga: Lulusan S1 Mau Jadi Guru? Kemendikbud Buka 40.000 Kuota Calon Guru di PPG
Berikut 6 aturan lengkap diskresi pelaksanaan Keputusan Bersama 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19, dilansir dari Kemendikbudristek:
Penghentian sementara pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan dilakukan pada:
a. Rombongan belajar yang terdapat kasus konfirmasi Covid-19 apabila:
b. Peserta didik terkonfirmasi Covid-19 apabila:
Baca juga: BCA Buka 22 Lowongan Kerja Lulusan S1-S2 dari Semua Jurusan
Lama waktu penghentian pembelajaran tatap muka sebagaimana dimaksud pada:
a. angka 1 huruf a paling sedikit 7 hari; dan
b. angka 1 huruf b dan huruf c paling sedikit 5 hari.
Proses pembelajaran pada rombongan belajar dan/atau peserta didik sebagaimana dimaksud pada angka 1 dilaksanakan melalui pembelajaran jarak jauh.
Pemerintah daerah harus melakukan penelusuran kontak erat dan tes Covid-19 di satuan pendidikan yang ditemukan kasus konfirmasi maupun suspek sebagaimana dimaksud pada angka 1;
Baca juga: Kemendikbud Buka Beasiswa 2022 bagi Guru PAUD dan SD, Segera Daftar
Penetapan klaster penularan Covid-19 di satuan pendidikan dan/atau hasil surveilans epidemiologis sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a dan huruf b berdasarkan informasi dari:
a. Satuan tugas penanganan Covid-19 setempat; dan/atau
b. Dinas kesehatan setempat;