Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komisi X DPR: Kemendikbud Harus Cermat Susun Materi Buku Sekolah

Kompas.com - 31/07/2022, 08:07 WIB
Albertus Adit

Penulis

KOMPAS.com - Komisi X DPR RI memberikan tanggapan terkait penarikan buku cetak Pendidikan Kewarganegaraan (PPKn) SMP kelas 7.

Komisi X DPR berharap dan mengingatkan kepada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) untuk lebih cermat dan hati-hati. Tentunya dalam menyusun materi buku-buku pelajaran sekolah.

Menurut Anggota Komisi X DPR RI Andreas Hugo Pareira, pihaknya menyayangkan akan kesalahan materi di buku pelajaran sekolah yang sudah beredar.

Baca juga: Siswa, Ini Bahaya Sinar Biru bagi Mata dan Cara Mengantisipasinya

"DPR menyayangkan sekaligus mengingatkan Kemendikbud Ristek untuk selektif dalam menentukan penulis buku, apapun jenis bukunya, terutama yang akan menjadi pegangan wajib bagi siswa," ujarnya dikutip dari laman DPR, Jumat (29/7/2022).

Ramai diperbincangkan di media sosial

Untuk diketahui, kesalahan materi dari buku PPKn SMP kelas 7 yakni mengenai konsep Ketuhanan dan Trinitas dalam agama Kristen.

Permasalahan ini ramai disorot di media sosial hingga membuat sejumlah pihak melontarkan protes.

Komisi X DPR RI yang membidangi urusan pendidikan ini pun meminta Kemendikbud Ristek melibatkan pakar dari berbagai latar belakang untuk setiap penyusunan materi pembelajaran.

Tentu agar menghindari terjadinya kekeliruan materi di buku pelajaran sekolah maupun hal hal yang memicu kecurigaan antar-pemeluk agama.

Baca juga: Cabang-cabang Biologi, Siswa SMA Sudah Paham?

"Khusus menyangkut agama, sebaiknya melibatkan penulis yang benar-benar mempunyai keahlian dalam agama dan sebaiknya dari agama yang sama dengan bidang keagamaan yang ditulis," jelasnya.

Ia mengingatkan, penyusunan buku pelajaran harus melalui proses verifikasi sebelum resmi diedarkan.

Seharusnya melibatkan pakai atau ahli

Dikatakan, buku pelajaran tidak boleh asal dibuat karena bisa berdampak fatal.

"Menulis tentang agama sebaiknya juga tidak menyangkut dogma dalam agama tetapi lebih menyangkut pemahaman informasi umum tentang agama tertentu," tegasnya.

Sekalipun dalam proses revisi buku PPKn kelas 7 itu Kemendikbud Ristek akan melibatkan Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) dan Persekutuan Gereja-Gereja Indonesia (PGI).

Andreas khawatir muatan materi sebelumnya telah diterima siswa, sehingga memungkinkan terjadinya informasi sesat.

Baca juga: Konsep Dasar Sosiologi Menurut Para Ahli, Siswa Sudah Paham?

"Seharusnya Kemendikbud melibatkan pakar atau ahli yang memang kompeten di bidangnya sejak awal penyusunan buku materi pelajaran," tandas Andreas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com