Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 25/07/2022, 13:19 WIB
Dian Ihsan

Penulis

KOMPAS.com - Universitas Negeri Semarang (Unnes) menyelenggarakan Uji Publik Panitia Seleksi Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di lingkungan kampus, Senin (25/7/2022).

Bertempat di gedung Rektorat, Ada 10 calon anggota panitia seleksi yang nantinya akan dipilih menjadi 7 orang dari unsur dosen, tendik, dan mahasiswa.

Baca juga: Ahli Gizi UM Surabaya: Ini Bahayanya Tidak Sarapan Pagi

Para calon anggota panitia seleksi pada uji publik ini merupakan individu yang terpilih dan memiliki integritas tinggi.

Uji publik ini merupakan komitmen Unnes untuk menjalankan Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Setelah uji publik kelar, para calon akan dipilih dan diresmikan sebagai panitia seleksi tetap.

Panitia inilah yang bakal menyaring anggota Satgas Kekerasan Seksual untuk periode 2022-2024.

Rektor Unnes Prof. Fathur Rokhman menyebut, kampus Unnes sangat mendorong kebijakan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual.

Sehingga terbitlah Peraturan Rektor Nomor 7 Tahun 2021 tentang kebijakan tersebut pada 9 Desember 2021.

Peraturan rektor inilah yang jadi dasar pembentukan Satgas Kekerasan Seksual.

Baca juga: Kasus Ibu Bunuh Anak Kandung, Psikolog Unair: Perlu Kesehatan Mental

"Pembentukan satgas ini merupakan bentuk komitmen Unnes dalam mencegah kekerasan seksual di lingkungan kampus," ucap dia melansir laman Unnes, Senin (25/7/2022).

Dia menjelaskan, langkah mencegah kekerasan seksual dilakukan agar bisa membangun kampus pendidikan yang bermartabat dan beradab.

"Jadi likungan kampus nyaman dan aman bagi mahasiswa, tidak ada lagi kekerasan seksual," jelas dia.

Sebelumnya, Irjen Kemendikbud Ristek, Chatarina Muliana Girsang mengatakan, Permendikbud PPKS hadir sebagai solusi atas berbagai kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkup perguruan tinggi.

"Kita bersyukur, berdasarkan info yang termuat pada website kepaniteraan MA yang kami terima, bahwa MA telah menolak permohonan hak uji materiil (judicial review) terhadap Permendikbud PPKS. Saat ini kami menunggu relaas putusan dimaksud dari MA," ucapnya.

Permendikbud PPKS ini merupakan upaya pencegahan kekerasan seksual dan upaya penguatan sistem penanganan kekerasan seksual yang berpihak pada korban.

Baca juga: Psikolog Unpad: Guru dan Orangtua Jadi Kunci Utama Cegah Kasus Bully

Hadirnya terobosan peraturan ini juga dimaksudkan agar terwujud lingkungan perguruan tinggi yang aman bagi seluruh sivitas akademika dan tenaga kependidikan untuk belajar dan mengaktualisasikan diri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com