KOMPAS.com - Calon mahasiswa baru yang telah diterima di Universitas Gadjah Mada (UGM), Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) dan Universitas Pembangunan Nasional Veteran Yogyakarta (UPN Jogja) harus tahu biaya pendidikan yang perlu dipersiapkan.
Biaya kuliah di jalur mandiri tentu berbeda dengan pendaftaran di jalur SNMPTN maupun SBMPTN 2022.
Bagi calon mahasiswa baru yang diterima di UGM, UNY dan UPN Jogja di jalur mandiri 2022, Kompas.com rangkumkan biaya kuliah termasuk Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang perlu dibayar tiap semesternya.
Melansir dari laman masing-masing perguruan tinggi, berikut besaran UKT jalur mandiri di UGM, UNY dan UPN Jogja tahun 2022.
Baca juga: Beasiswa LiniMuda bagi SMA-S1, Beri Rp 10 Juta Per Semester
Mahasiswa baru UGM perlu tahu, UKT di UGM dikelompokkan berdasarkan penghasilan orangtua/wali. Besaran penghasilan tersebut dimulai dari penghasilan di bawah Rp 500.000 hingga di atas Rp 30 juta.
Hal itu berdasarkan Keputusan Rektor Universitas Gadjah Mada Nomor 429/UN1.P/KPT/HUKOR/2022 tentang Uang Kuliah Tunggal dan Biaya Pendidikan Universitas Gadjah Mada Tahun Akademik 2022/2023.
Merujuk pada Keputusan Rektor UGM, biaya kuliah atau biaya UKT jalur mandiri UGM disesuaikan melalui golongan 1-8 berdasarkan penghasilan orangtua atau wali per bulan. Berikut perinciannya:
Kelompok kriteria penghasilan
Baca juga: Tips Lulus Kuliah 3,5 Tahun, Mahasiswa Wajib Tahu
Mahasiswa yang diterima di jalur mandiri UNY 2022, biaya pendidikan Sarjana (S1) berdasar UKT dengan mempertimbangkan tingkat kemampuan sosial ekonomi orangtua/wali mahasiswa.
Mahasiswa Sarjana yang diterima melalui jalur Seleksi Mandiri (SM) S1 dikenakan minimal UKT III dan Uang Pangkal Pengembangan Akademik (UPPA). Berikut rincian UKT jalur mandiri UNY 2022:
1. Fakultas Ilmu Pendidikan: Besaran UKT kelompok I terendah sebesar Rp 500.000 dan kelompok VII sebesar Rp 4,9 juta.
2. Fakultas Bahasa dan Seni: Besaran UKT kelompok I terendah sebesar Rp 500.000 dan kelompok VII sebesar Rp 5,6 juta.
3. Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam: Besaran UKT kelompok I terendah sebesar Rp 500.000 dan kelompok VII sebesar Rp 5,6 juta.
4. Fakultas Ilmu Sosial: Besaran UKT kelompok I terendah sebesar Rp 500.000 dan kelompok VII sebesar Rp 5,6 juta.
5. Fakultas Teknik: Besaran UKT kelompok I terendah sebesar Rp 500.000 dan kelompok VII sebesar Rp 6,3 juta.