Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPDB Bersama Tahap 2 Jakarta 2022 Dibuka, Bisa Sekolah Swasta Gratis

Kompas.com - 21/06/2022, 13:26 WIB
Ayunda Pininta Kasih

Penulis

KOMPAS.com - Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) Bersama Tahap Kedua SMA-SMK Jakarta 2022 telah dibuka pendaftarannya mulai 20 Juni 2022 dan akan ditutup besok, Rabu (22/6/2022) pukul 14.00 WIB.

Dilanjutkan dengan pengumuman online pada 22 Juni 2022 pukul 17:00 WIB. Dan Lapor diri online bagi peserta yang lolos pada 23-24 Juni 2022.

Dilansir dari Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Bersama (PPDB Bersama) 2022-2023, PPDB Bersama merupakan kolaborasi Pemprov DKI Jakarta dengan Sekolah Swasta untuk meningkatkan daya tampung dan mendukung peningkatan mutu pendidikan.

PPDB Bersama Tahap 2 dibuka di sekolah swasta yang masih memiliki kuota setelah dilaksanakannya PPDB Bersama Tahap 1.

Baca juga: Hanya 27 dari 4.500 Kampus Indonesia Raih Akreditasi Unggul BAN PT, Mana Saja?

Keuntungan ikut PPDB Bersama

Bagi Calon Peserta Didik Baru (CPDB) yang lolos PPDB Bersama, maka akan mendapatkan:

1. Biaya investasi (uang pangkal atau sejenisnya) yang dibiayai hanya 1 kali setelah CPDB diterima.

2. Biaya operasional (SPP atau sejenisnya) dibiayai selama paling lama 3 tahun bersekolah.

Kedua biaya tersebut merupakan biaya total untuk CPDB yang diterima dalam PPDB dan dibiayai oleh apapun.

Sumber anggaran PPDB Bersama berasal dari APBD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam PPDB Bersama, CPDB bisa mendaftar di sejumlah SMA dan SMK. Pada PPDB Bersama Tahap 1 2022 diikuti oleh 108 SMA dan 151 SMK.

Baca juga: Beasiswa SMA di Turki 2022, Sekolah Gratis dan Tunjangan Lengkap

Pendaftaran dan pemilihan peminatan

CPDB dapat memilih peminatan dengan ketentuan:

1. Paling banyak 3 (tiga) Peminatan. Pilihan 3 (tiga) peminatan dapat dipilih pada 1 (satu) sekolah swasta atau pada sekolah swasta yang berbeda, kecuali untuk sekolah penggerak tidak ada peminatan, sesuai daftar zona sekolah yang telah ditetapkan.

2. CPDB yang belum diterima di sekolah swasta tujuan, dapat mendaftar di sekolah swasta lain selama jadwal pendaftaran PPDB Bersama masih berlangsung.

3. CPDB yang sudah diterima sementara di sekolah swasta tujuan, tidak dapat mengganti pilihan sekolah swasta lain.

Siapa yang bisa mendaftar?

CPDB yang dapat mengikuti PPDB Bersama adalah Warga Provinsi DKI Jakarta dibuktikan dengan Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta selambat-lambatnya 1 Juni 2021.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com