Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendikbud Bakal Revisi Kebijakan KIP Kuliah 2022, Calon Mahasiswa Wajib Cek

Kompas.com - 21/06/2022, 09:50 WIB
Ayunda Pininta Kasih

Penulis

KOMPAS.com - Bagi siswa yang ingin mendaftarkan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah untuk jalur Mandiri Perguruan Tinggi Negeri (PTN), saat kini pendaftaran masih dibuka hingga 7 Oktober 2022. Sementara untuk Perguruan Tinggi Swasta (PTS), pendaftaran dibuka sejak 08 Juni 2022 hingga 31 Oktober 2022.

Bagi yang telah mendaftar, tak lama lagi kebijakan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah Tahun 2022 akan mengalami revisi melalui Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Sehingga, calon peserta perlu memantau perkembangannya.

Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Abdul Kahar mengatakan bahwa revisi atas kebijakan KIP Kuliah tahun 2021 ini dilakukan dalam rangka mengawal dan mendampingi pengelolaan KIP Kuliah agar semakin baik.

Baca juga: Cek Hasil SBMPTN 2022 dan Ambil Sertifikat UTBK 2022 di Link Ini

Diungkapkan Abdul Kahar, revisi kebijakan itu didasari beberapa hal, pertama ialah jumlah sasaran penerima dan jumlah pendaftar yang jauh berbeda.

Hingga 16 Juni 2022, jumlah pendaftar KIP Kuliah sudah mencapai 758.300 orang. Meski begitu, sasaran penerima KIP Kuliah Tahun 2022 tidak bertambah bila dibanding tahun 2021, yakni 185.000 mahasiswa.

“Mayoritas pendaftar sampai saat ini adalah yang mengikuti seleksi di perguruan tinggi negeri, utamanya jalur SNMPTN dan SBPMTN belum yang akan ikut seleksi jalur mandiri dan jalur perguruan tinggi swasta (PTS) yang prosesnya seleksinya masih panjang sesuai jadwal penerimaan di masing-masing PTS," ungkap Abdul Kahar pada kegiatan Bimbingan Teknis Program KIP Kuliah Tahun 2022 di Jakarta, pekan lalu.

Kedua, adanya perbandingan yang jauh sekali antara jumlah sasaran penerima KIP Kuliah dengan jumlah siswa pemilik KIP jenjang dikdasmen yang kemungkinan besar akan daftar KIP jenjang pendidikan tinggi atau KIP Kuliah.

“Jumlah siswa pemilik kartu KIP jenjang pendidikan menengah yang daftar itu ada sekitar 1,1 juta siswa, jauh sekali perbandingannya dengan jumlah sasaran penerima KIP Kuliah yang hanya 185.000," kata Abdul Kahar.

Baca juga: 8 Perguruan Tinggi BUMN Buka Beasiswa 2022, Bebas Biaya Kuliah

Padahal, lanjutnya, target penerima KIP Kuliah itu 50 persennya adalah pemilik kartu KIP jenjang pendidikan menengah yang memang menjadi prioritas utama penerima KIP Kuliah.

Sisanya, masuk melalui jalur lain, yakni siswa yang tidak memiliki kartu KIP jenjang pendidikan menengah tetapi terdaftar di Program Keluarga Harapan (PKH) dan pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

“Itu belum pendaftar KIP kuliah melalui jalur lain, seperti bagi siswa yang keluarganya termasuk dalam desil di bawah 4 serta pendaftar yang menggunakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang penghasilan keluarganya kurang dari Rp 4 juta per bulan," papar Abdul Kahar.

Untuk itu, Abdul Kahar meminta pimpinan PTN dan PTS untuk lebih cermat dan selektif dalam menentukan sasaran penerima KIP Kuliah sesuai kuota yang sudah ditetapkan.

Abdul Kahar juga mengungkap banyaknya pengaduan, terutama yang ditujukan pada LL Dikti yang membawahi perguruan tinggi swasta.

Pengaduan itu terkait ketepatan sasaran mahasiswa penerima KIP Kuliah dan proses seleksi KIP Kuliah.

Baca juga: BCA Buka Magang Bakti 1 Tahun Lulusan SMA-SMK dan D1-S1, Segera Daftar

“Mas Menteri sudah memberikan ‘Surat Cinta’ pada Puslapdik soal banyaknya pengaduan itu, mohon jadi perhatian para pimpinan PTN, PTS, dan LL Dikti," ujarnya.

Dalam merespons berbagai persoalan itulah, kata Abdul Kahar, akan segera diterbitkan Persesjen tahun 2022 yang merupakan revisi atas Persesjen Tahun 2021.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com