Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Untar untuk Indonesia
Akademisi

Platform akademisi Universitas Tarumanagara guna menyebarluaskan atau diseminasi hasil riset terkini kepada khalayak luas untuk membangun Indonesia yang lebih baik.

Perundungan Masih Marak Terjadi, Waspadai dan Atasi Bersama

Kompas.com - 20/06/2022, 11:54 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Oleh: Sherly dan Naomi Soetikno*

PERUNDUNGAN hingga saat ini masih menjadi masalah serius yang terjadi di lingkungan sekolah.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) melaporkan kasus kekerasan pada anak masih terjadi di sejumlah daerah saat Pembelajaran Tatap Muka (PTM) digelar (Rojab, 2022).

Suyanto (2020) mengatakan, meski telah dikembangkan berbagai langkah pencegahan dan penindakan terhadap pelaku tindak kekerasan terhadap anak, dari waktu ke waktu tindak perundungan tetap terjadi, bahkan dalam skala yang makin mencemaskan.

Baru-baru ini, masyarakat kembali diriuhkan oleh kasus tewasnya seorang siswa MTs berusia 13 tahun akibat dianiaya di area sekolah.

Saat ini, pihak berwenang tengah melakukan penyelidikan terhadap guru, pihak sekolah, dan sebagian besar pelajar untuk menemukan pelaku penganiayaan terhadap sang siswa.

Kasus ini merupakan salah satu contoh yang sangat memprihatinkan di mana perundungan dilakukan, bahkan sampai menewaskan korban.

Sekolah yang seharusnya menjadi tempat yang menyenangkan, berubah menjadi tempat membahayakan nyawa pelajar.

Sekolah yang seharusnya menjadi tempat untuk mencari kawan dan sahabat berubah menjadi tempat permusuhan.

Perundungan dapat mengubah keadaan yang awalnya menyenangkan menjadi tidak menyenangkan, bahkan dapat menjadi “mimpi buruk” bagi pelajar (Hatta, 2017).

Apakah itu perundungan?

Suyanto (2020) mendefinisikan perundungan pada dasarnya tindakan penghinaan, pengucilan, bahkan tindak kekerasan yang dilakukan dengan tujuan mengintimidasi, melukai seseorang, baik secara emosional maupun fisik.

Smith, Pepler, & Rigby (2004) dalam bukunya Bullying in Schools: How Successful Can Interventions menyatakan aksi perundungan dapat terjadi kapan saja, di mana saja, dan biasanya dilakukan orang-orang yang memiliki posisi lebih superior (dalam Suyanto, 2020).

Perilaku perundungan merupakan tindakan yang sangat berbahaya dan tidak boleh ditiru, karena akan membawa dampak traumatik luar biasa yang dapat memengaruhi kehidupan anak ataupun remaja pada tahap perkembangan selanjutnya.

Dampak tersebut dapat terjadi baik pada pelaku maupun korban, namun dampak terbesar lebih dialami oleh korban.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com